Polresta Bandara Soetta Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 10,8 Kg Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar Disita

Polresta Bandara Soetta Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 10,8 Kg Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar Disita

Suara Pecari | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional yang bernilai fantastis. Seorang perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK ditangkap saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 00.24 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10,8 kilogram ketamin yang dikemas dalam 199 bungkus suplemen kesehatan merek Fit Lane Basics, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, dalam konferensi pers pada Kamis, 11 Juni 2026, mengungkapkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkoba internasional. “Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri,” ujarnya. Ketamin tersebut dibungkus dengan pakaian dan disembunyikan dalam koper milik tersangka. Menurut Wisnu, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 21.596 jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin, dengan asumsi setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram ketamin.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap berkat sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dan petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan ketat terhadap penumpang internasional. Tersangka WNK tiba dengan rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta. Koper berwarna perak miliknya mencurigakan karena terlihat berat dan tidak wajar. Setelah diperiksa, petugas menemukan 199 bungkus suplemen yang ternyata berisi serbuk putih ketamin dengan berat bruto total 10.798,2 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa tersangka berusaha menyamarkan ketamin dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos pemeriksaan. “Diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka,” ujarnya.

Peran Tersangka dan Dalang di Baliknya

Berdasarkan hasil penyelidikan, WNK diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong. “Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional,” kata AKP Michael. Pihak kepolisian masih mendalami peran tersangka terkait aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami juga menetapkan S sebagai buron karena diduga menjadi pihak yang mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri,” tambahnya.

Data Barang Bukti dan Nilai Ekonomi

Berikut adalah rincian barang bukti yang disita dari tersangka WNK:

Jenis Barang BuktiJumlahBerat (gram)Nilai Ekonomi
Ketamin dalam kemasan suplemen199 bungkus10.798,2Rp10,9 miliar

Dengan asumsi setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, barang bukti ini dapat menyelamatkan sekitar 21.596 jiwa dari penyalahgunaan ketamin.

Dampak dan Implikasi

Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa besarnya ancaman peredaran narkoba internasional yang masuk melalui bandara. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menekankan pentingnya sinergitas antara instansi. “Kami bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta terus mengawasi penumpang internasional yang masuk ke Indonesia,” katanya. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi jaringan narkoba dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Selain itu, modus penyamaran ketamin dalam kemasan suplemen kesehatan menyoroti perlunya peningkatan teknologi deteksi dan pelatihan petugas di bandara. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Tersangka WNK dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara itu, buron S masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan Bea Cukai, diharapkan upaya penyelundupan serupa dapat terus digagalkan, melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan