Raker APPSI di NTB: Wagub Mian Dorong Pajak Air Permukaan Sawit untuk Tingkatkan PAD
Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Pajak Air Permukaan Sawit
Suara Pecari, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mencuatkan gagasan berani dalam Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APPSI di Aruna Senggigi Resort Convention, Nusa Tenggara Barat, Kamis 16 Juli 2026. Di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan para gubernur se-Indonesia, Mian memaparkan strategi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak air permukaan yang dimanfaatkan sektor perkebunan kelapa sawit.
Gagasan ini bukan sekadar wacana. Mian menjelaskan bahwa Bengkulu, bersama sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan, merupakan daerah sentra produksi crude palm oil (CPO). Namun, tingginya produksi CPO belum sepenuhnya sebanding dengan dukungan penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, terutama pemeliharaan jalan. Persoalan semakin kompleks karena sumber penerimaan lain seperti retribusi tandan buah segar (TBS) dan loading ramp tidak lagi dapat dioptimalkan. Oleh karena itu, pajak air permukaan dinilai menjadi salah satu potensi yang masih dapat dikembangkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Kronologi dan Studi Tiru ke Riau dan Sumatera Barat
Gagasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja studi tiru Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Provinsi Riau dan Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, Pemprov Bengkulu mempelajari berbagai strategi yang diterapkan daerah lain dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Riau, misalnya, telah lebih dulu menerapkan pajak air permukaan untuk perkebunan sawit dan berhasil meningkatkan PAD secara signifikan. Sumatera Barat juga memiliki pengalaman serupa dengan regulasi yang jelas.
Berdasarkan hasil studi tiru, Pemprov Bengkulu menyusun rancangan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Mian menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penerapan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit dapat mulai diberlakukan pada tahun 2027. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Mian berharap Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan dan rekomendasi agar penerapannya memiliki dasar serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Potensi dan Dampak Pajak Air Permukaan bagi PAD Bengkulu
Perkebunan kelapa sawit di Bengkulu mencakup luas lahan yang signifikan dan menyerap air dalam jumlah besar untuk irigasi dan proses produksi. Selama ini, penggunaan air permukaan belum dikenakan pajak secara optimal, sehingga daerah kehilangan potensi penerimaan yang besar. Dengan pajak air permukaan, setiap perusahaan perkebunan yang memanfaatkan air dari sungai, danau, atau sumber air permukaan lainnya akan dikenakan biaya tertentu berdasarkan volume penggunaan.
| Sumber PAD | Kondisi Saat Ini | Potensi Setelah Optimalisasi |
|---|---|---|
| Retribusi TBS | Mulai menurun karena regulasi | Tidak dapat dioptimalkan lagi |
| Loading Ramp | Tidak optimal, banyak pungli | Perlu penataan ulang |
| Pajak Air Permukaan | Belum diterapkan | Sangat potensial, estimasi Rp X miliar/tahun |
Dampak positif dari kebijakan ini tidak hanya pada peningkatan PAD, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur yang lebih baik. Jalan-jalan di daerah sentra sawit seringkali rusak akibat kendaraan berat pengangkut CPO. Dengan tambahan penerimaan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran lebih untuk pemeliharaan jalan dan pelayanan publik lainnya. Namun, dampak negatif juga perlu diantisipasi, seperti potensi kenaikan biaya produksi bagi perkebunan yang dapat berimbas pada petani kecil. Oleh karena itu, mekanisme pungutan harus proporsional dan mempertimbangkan daya saing industri sawit nasional.
Tantangan dan Dukungan Pemerintah Pusat
Meski menjanjikan, implementasi pajak air permukaan bukan tanpa tantangan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Regulasi: Perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang jelas sebagai dasar hukum, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Mekanisme Pengukuran: Diperlukan alat ukur volume air yang akurat dan transparan untuk menghindari sengketa.
- Sosialisasi: Pemerintah daerah harus mensosialisasikan kepada perusahaan perkebunan dan masyarakat agar tidak menimbulkan resistensi.
- Koordinasi: Kerja sama dengan provinsi lain yang sudah menerapkan untuk berbagi pengalaman dan best practice.
Dalam forum Raker APPSI, Mian secara khusus meminta dukungan dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyambut positif inovasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu. Ia mengapresiasi langkah Mian yang tidak hanya mencari solusi jangka pendek, tetapi juga membangun kemandirian fiskal daerah. Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan pedoman teknis dan memfasilitasi harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah.
Penutup: Langkah Maju Menuju Kemandirian Daerah
Di tengah keterbatasan sumber penerimaan tradisional, inovasi seperti pajak air permukaan menjadi angin segar bagi fiskal daerah. Mian dan Pemprov Bengkulu menunjukkan bahwa optimasi potensi lokal bisa menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada transfer dana pusat. Target tahun 2027 yang diusung optimistis dapat tercapai dengan dukungan semua pihak, termasuk para gubernur APPSI dan Kementerian Dalam Negeri. Jika berhasil, bukan tidak mungkin provinsi-provinsi sentra sawit lainnya akan mengikuti jejak Bengkulu, sehingga menciptakan efek domino yang memperkuat fiskal daerah secara nasional. Keberhasilan ini akan menjadi bukti bahwa daerah mampu berdikari, sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak wilayah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










