Polisi Amankan 2 Pelaku yang Bully Bocah 6 Tahun Hingga Tersetrum di Senen, Motif Terganggu Main Game

Polisi Amankan 2 Pelaku yang Bully Bocah 6 Tahun Hingga Tersetrum di Senen, Motif Terganggu Main Game

Suara Pecari | Jakarta – Polisi amankan 2 pelaku yang bully bocah 6 tahun hingga tersetrum di Senen, peristiwa yang menggemparkan warga Ibu Kota. Dua remaja berinisial ALR (17) dan RM (13) kini resmi ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas aksi perundungan sadis terhadap MWP (6), seorang anak berkebutuhan khusus autisme, di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah karena kesal korban mengganggu saat mereka bermain game. “Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme saat itu diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim,” ujarnya Jumat (12/6). Kedua pelaku kemudian mengejar korban, membawanya ke area tiang lampu taman, lalu mengangkat dan menggesek-gesekkan tubuh korban ke tiang hingga tersetrum dan tidak sadarkan diri. Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Polisi amankan 2 pelaku yang bully bocah 6 tahun hingga tersetrum di Senen setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni. Tim penyidik Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV. ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan langsung ditahan, sementara RM (13) dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban lapor rutin karena faktor usia.

Korban MWP dilarikan ke beberapa rumah sakit dan akhirnya menjalani perawatan intensif di RSCM akibat sengatan listrik. Beruntung, kondisinya kini membaik dan telah diperbolehkan pulang. Namun, trauma psikologis masih membayangi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi perundungan. “Siapa pun yang melakukan pem-bully-an di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya,” katanya Kamis (11/6).

Kedua pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Meski mereka mengaku tidak tahu tiang lampu tersebut dialiri listrik, polisi tetap melanjutkan proses hukum. “Perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” ujar Kasat PPA-PPO Kompol Rita Oktavia Shinta. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap anak-anak, terutama yang berkebutuhan khusus. Polisi amankan 2 pelaku yang bully bocah 6 tahun hingga tersetrum di Senen sebagai langkah tegas penegakan hukum. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat semakin peduli untuk mencegah perundungan di mana pun.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.