Cinta Boleh Buta, Hukum Jangan Lupa: Kapan Hubungan Toxic Bisa Dipidana?

Cinta Boleh Buta, Hukum Jangan Lupa: Kapan Hubungan Toxic Bisa Dipidana?

Suara Pecari, Cinta seringkali digambarkan sebagai perasaan yang buta. Namun, ketika cinta membuat seseorang terus-menerus menderita akibat kekerasan verbal, penganiayaan, stalking, atau bahkan financial abuse, maka sudah saatnya hukum angkat bicara. Banyak orang tidak menyadari bahwa apa yang mereka alami dalam hubungan romantis sebenarnya telah melanggar batas hukum. Program Tanya Hukum edisi Cinta Boleh Buta, Hukum Jangan Lupa bersama advokat Yakup Putra Hasibuan, yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan M. Rizki “Gaga”, akan mengupas tuntas persoalan ini. Acara ini akan disiarkan langsung di TikTok kumparan pada Rabu, 16 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Fenomena Hubungan Toxic di Indonesia

Hubungan toxic bukanlah hal baru, namun kesadaran untuk melaporkannya masih rendah. Menurut data Komnas Perempuan, kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) terus meningkat setiap tahun. Pada 2025 saja, tercatat lebih dari 2.500 laporan, namun diperkirakan angka sebenarnya jauh lebih besar karena banyak korban enggan speak up. Bentuk kekerasan yang paling umum adalah kekerasan psikis (37%), fisik (28%), seksual (20%), dan ekonomi (15%). Ironisnya, banyak korban baru menyadari bahwa mereka berada dalam hubungan yang tidak sehat setelah mengalami dampak psikologis yang parah.

Batas Tipis Antara Cemburu dan Stalking

Salah satu isu yang sering dianggap remeh adalah stalking. Perilaku seperti terus-menerus memantau media sosial, muncul tanpa diundang, atau mengirim pesan berlebihan sering dianggap sebagai bentuk perhatian. Padahal, menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penguntitan atau perbuatan tidak menyenangkan. Yakup Putra Hasibuan menegaskan, “Korban stalking berhak melaporkan pelaku ke polisi. Bukti berupa tangkapan layar, rekaman, atau saksi sangat penting.”

Financial Abuse: Kekerasan Ekonomi yang Jarang Disadari

Selain kekerasan fisik dan psikis, financial abuse juga marak terjadi. Pelaku biasanya mengontrol keuangan pasangan, melarang bekerja, atau memanfaatkan harta bersama secara sepihak. Dalam hukum Indonesia, tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 tentang penipuan. Namun, banyak korban yang tidak melapor karena merasa malu atau bergantung secara ekonomi. Tabel berikut merangkum jenis-jenis kekerasan dalam hubungan dan dasar hukumnya:

Jenis KekerasanContoh PerilakuDasar Hukum
Kekerasan FisikMemukul, menampar, mendorongPasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Kekerasan PsikisMenghina, mengancam, merendahkanPasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan)
Kekerasan SeksualMemaksa berhubungan intim, pelecehanUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
Kekerasan EkonomiMengontrol uang, melarang bekerjaPasal 372/378 KUHP
StalkingMenguntit, memantau terus-menerusUU ITE (Pasal 27 ayat 4) & KUHP

Korban Harus Berani Speak Up

Yakup Putra Hasibuan menekankan pentingnya keberanian korban untuk bersuara. “Hukum sudah memberikan perlindungan, tapi tidak akan berjalan jika korban diam,” ujarnya. Dalam program Tanya Hukum, ia akan memberikan panduan langkah demi langkah bagi korban yang ingin melaporkan kasusnya. Beberapa langkah penting yang akan dibahas meliputi:

  • Mengumpulkan bukti: tangkapan layar, rekaman suara, pesan teks, atau saksi.
  • Membuat laporan ke kantor polisi terdekat dengan membawa identitas dan bukti.
  • Meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi perempuan jika perlu.
  • Menjaga keselamatan dengan tidak tinggal bersama pelaku.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Maraknya kasus hubungan toxic yang tidak dilaporkan menunjukkan masih rendahnya literasi hukum di kalangan anak muda. Banyak yang menganggap kekerasan dalam pacaran sebagai urusan pribadi yang tidak perlu diintervensi. Padahal, dampaknya bisa meluas: korban mengalami trauma berkepanjangan, gangguan kecemasan, bahkan depresi. Dari sisi sosial, normalisasi kekerasan dalam hubungan dapat menciptakan siklus kekerasan yang terus berulang. Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat perlu terus mengedukasi masyarakat tentang batasan-batasan dalam hubungan yang sehat.

Acara Tanya Hukum edisi ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum dalam hubungan. Dengan menghadirkan narasumber kompeten seperti Yakup Putra Hasibuan, kumparan berupaya memberikan informasi yang akurat dan mudah dicerna. Jangan lewatkan siaran langsungnya pada Rabu, 16 Juli 2026 pukul 18.00 WIB di TikTok kumparan.

Penutup: Hukum Pelindung yang Tidak Buta

Cinta memang bisa membuat seseorang rela berkorban, tapi bukan berarti harus menerima perlakuan buruk. Hukum hadir untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, termasuk dalam hubungan romantis. Jika Anda atau orang terdekat mengalami hubungan toxic, jangan ragu untuk mencari bantuan. Ingat, cinta boleh buta, tapi hukum jangan lupa.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *