Don Ritto Klaim Harta Karun Milik Yayasan, Pengamat Sebut Strategi Pasang Badan untuk Eks Jampidsus
Suara Pecari, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan sahabatnya, pengacara Don Ritto, terus bergulir. Klaim mengejutkan dilontarkan kuasa hukum Don Ritto terkait kepemilikan uang tunai dan emas batangan yang disita dari rumah mewah di Sentul, Bogor. Don Ritto mengaku bahwa seluruh harta tersebut merupakan milik sebuah yayasan dakwah dan pendidikan, bukan milik pribadi atau Febrie Adriansyah. Namun, pengamat menilai langkah ini hanya akal-akalan untuk melindungi mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Penggeledahan rumah di kawasan Sentul dilakukan aparat Kortastipidkor Polri dalam rangka pengusutan kasus korupsi besar, meliputi dugaan rasuah di PLN Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan jutaan dolar AS. Don Ritto, melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso, menyatakan bahwa rumah tersebut disewa oleh kliennya dan seluruh dana merupakan uang operasional yayasan.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik tajam. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menduga ada skenario pasang badan agar Febrie Adriansyah terhindar dari hukuman berat. “Saya melihat Don Ritto sedang pasang badan terhadap apa yang sudah dituduhkan pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan harapan, eks Jampidsus ini nanti akan mendapatkan sanksi yang lebih ringan,” ujar Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (18/7/2026). Bambang bahkan menyamakan pola perlindungan ini dengan cara kerja geng kriminal yang saling melindungi.
Perbedaan perlakuan hukum antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah juga menjadi sorotan. Don Ritto langsung ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya, bahkan dua kali ditahan dan saat pelimpahan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Sementara itu, Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam di Kejagung diperbolehkan pulang tanpa dikenakan rompi tahanan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan kasus ini tidak adil dan tebang pilih. “Ini keputusan yang tidak adil, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan, tapi FA tidak ditahan,” tegas Fickar. Ia mendorong Presiden Prabowo meminta KPK mengambil alih perkara demi mencegah konflik kepentingan.
Don Ritto diduga kuat menjadi “tameng” bagi Febrie Adriansyah. Bambang Rukminto menambahkan, tindakan Don Ritto yang siap menanggung seluruh beban pidana kepemilikan aset tersebut sengaja dipersiapkan agar Febrie lolos atau setidaknya hanya terkena sanksi minimal. “Tidak menjadi masalah, dalam geng kriminal saling melindungi itu hal wajar. Okelah kamu masuk penjara, di luar kita jamin, toh nanti keluar tetap kaya,” sindir Bambang.
Kasus ini masih terus bergulir. Publik menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri. Kejelasan mengenai siapa pemilik sebenarnya dari harta karun di Sentul dan apakah Febrie Adriansyah akan segera ditahan menjadi pertanyaan besar. Yang jelas, pengakuan Don Ritto belum mampu meredam kecurigaan banyak pihak. Alih-alih meyakinkan, klaim yayasan justru semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk melindungi aktor intelektual di balik mega korupsi ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










