Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti Chromebook

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti Chromebook

Suara Pecari, Jakarta – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti dalam sidang banding terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.

Permintaan ini diajukan karena tim hukum menilai putusan di tingkat pertama belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya menguji ulang seluruh konstruksi perkara, termasuk penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab akibat (kausalitas), serta penilaian terhadap keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.

Peran Audit BPKP dan Bukti Krusial

Salah satu poin utama dalam banding ini adalah dasar penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim penasihat hukum menilai metodologi yang digunakan dalam Laporan Hasil Audit BPKP masih perlu diuji kembali di hadapan majelis hakim. Mereka juga mengajukan dua alat bukti tambahan yang dianggap krusial, yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam pengadaan dan dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook.

Pemeriksaan Ulang Saksi dan Ahli

Dalam permohonan banding, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Tinggi memanggil kembali sejumlah saksi dan ahli yang dianggap memiliki peran penting dalam mengungkap perkara, antara lain:

  • Saksi dari GoTo yang terkait dengan struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi.
  • Perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Para vendor Chromebook yang berkaitan dengan pembentukan harga.
  • Ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana.

Tim hukum juga menemukan adanya perbedaan tafsir atas beberapa alat bukti dalam putusan tingkat pertama. Contohnya, posisi staf ahli menteri dalam rapat pengadaan Chromebook yang menurut putusan sebelumnya memiliki peran dominan, padahal fakta persidangan menunjukkan rapat dipimpin oleh direktur jenderal atau direktur di lingkungan kementerian.

Konteks dan Dampak Sidang Banding

Sidang banding ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh fakta dan bukti sudah dipertimbangkan secara menyeluruh demi mendapatkan putusan yang benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan. Selain itu, Komisi Yudisial tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik terhadap empat hakim tingkat pertama dalam perkara ini, yang menambah relevansi pemeriksaan ulang bukti dan keterangan saksi.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya divonis bersalah di tingkat pertama dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tim kuasa hukum berharap hasil banding dapat memberikan gambaran lebih utuh dan keputusan yang adil.

Perkembangan Terkait Sidang Lain

Selain sidang banding Nadiem Makarim, sidang putusan terdakwa lainnya, Ibrahim Arief (Ibam), juga mengalami penundaan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kuasa hukum Nadiem menilai adanya pola berulang dalam proses persidangan tingkat banding dan optimistis putusan bebas dapat diperoleh di tingkat ini, mengingat fakta persidangan yang cukup dan kondisi hukum nasional saat ini.

Sidang banding yang akan datang menjadi penentu penting dalam rangka memastikan proses peradilan berlangsung secara objektif dan berintegritas, sekaligus menguji kembali seluruh fakta dan alat bukti secara menyeluruh.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *