Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Siang Ini
Suara Pecari, Jakarta – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 5 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menguji proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Pengajuan Praperadilan
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, memastikan akan mendaftarkan permohonan praperadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB. Febri menjelaskan bahwa praperadilan bukanlah usaha untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme legal untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan Praperadilan
Menurut Febri Diansyah, praperadilan berfungsi sebagai ruang pengujian proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya klarifikasi agar proses hukum yang ditempuh tidak melanggar ketentuan hukum dan dilakukan dengan sangat hati-hati. Hal ini penting untuk menjernihkan proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan secara transparan dan akuntabel.
Konteks Kasus
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pada Jumat, 24 Juli 2026 malam, ia terlihat menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di lembaga kejaksaan.
Perkembangan Selanjutnya
Pengajuan praperadilan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan menentukan kelanjutan kasus Febrie Adriansyah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa apakah proses penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Publik dan berbagai pihak menantikan hasil dari proses praperadilan ini sebagai upaya memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









