Kejari Lombok Tahan Guru Ngaji Terkait Kasus Pencabulan 4 Santri

Kejari Lombok Tahan Guru Ngaji Terkait Kasus Pencabulan 4 Santri

Suara Pecari, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan seorang guru ngaji berinisial MYA (25) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat santri di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Lombok Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Fakta Utama Kasus

MYA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Praya selama 20 hari. Dugaan pencabulan berlangsung antara Agustus 2025 hingga Mei 2026 di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Modus pelaku adalah menyalahgunakan posisi sebagai guru ngaji untuk melancarkan aksi terhadap korban yang masih anak-anak.

Proses Hukum dan Dakwaan

Jaksa menyiapkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses pembuktian akan berlangsung di persidangan dengan mengedepankan alat bukti dan fakta di hadapan majelis hakim.

Dampak Psikologis dan Fisik Korban

Perbuatan pelaku menimbulkan dampak fisik dan psikologis yang serius bagi para korban. Salah satu korban mengalami luka fisik yang memerlukan penanganan medis. Pemeriksaan psikologis mengungkapkan bahwa keempat korban mengalami gangguan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan kecemasan. Namun, hasil pemeriksaan juga menunjukkan kemungkinan pemulihan yang baik dengan dukungan keluarga dan penanganan psikososial yang tepat.

Pernyataan Kejaksaan

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menghormati asas praduga tak bersalah. Kejaksaan memberikan perhatian khusus pada perkara yang menyangkut anak-anak ini, namun pembuktian tetap harus dilakukan secara adil di pengadilan.

Informasi Penting

  • Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Praya.
  • Kasus terjadi di pondok pesantren Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
  • Dakwaan berdasarkan UU KUHP dan UU Kekerasan Seksual.
  • Dampak korban meliputi luka fisik dan gangguan psikologis.
  • Proses hukum mengedepankan pembuktian di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan pendidikan keagamaan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *