Ada 601 Kecelakaan Kapal Sejak Januari 2026, Komisi V DPR RI Nyatakan Darurat Angkutan Laut
Suara Pecari – Komisi V DPR RI mengumumkan kondisi darurat dalam sektor angkutan laut Indonesia menyusul tingginya angka kecelakaan kapal yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2026. Data yang dihimpun Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat sebanyak 601 operasi SAR terkait kecelakaan kapal dengan total korban 3.607 orang, termasuk 239 meninggal dunia dan 203 orang hilang.
Data dan Dampak Kecelakaan Kapal
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa angka korban hilang yang mencapai 203 orang menjadi perhatian serius. Ia menilai ada kemungkinan korban yang tidak terdaftar dalam manifest kapal sehingga jumlah sebenarnya bisa lebih besar.
“Ini adalah situasi darurat angkutan laut yang harus segera mendapat perhatian pemerintah,” tegas Lasarus saat rapat kerja dengan mitra terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Evaluasi Keselamatan Pelayaran dan Kapal Roro
Lasarus menyerukan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, termasuk evaluasi penggunaan kapal Roll On-Roll Off (Roro) yang mengangkut barang sekaligus penumpang. Ia mengusulkan pemisahan antara kapal yang mengangkut barang dan kapal penumpang untuk meningkatkan keamanan.
Lebih lanjut, ia menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh muatan kendaraan, terutama truk, yang dibawa ke kapal Roro. Menurutnya, barang-barang berbahaya tidak seharusnya diangkut bersama penumpang dalam kapal yang sama karena potensi bahaya yang sangat tinggi.
Pengelolaan Muatan Berbahaya
- Barang berbahaya harus diangkut menggunakan kapal khusus yang terpisah dari kapal penumpang.
- Diperlukan teknologi pemeriksaan, seperti X-ray, untuk mendeteksi isi kendaraan sebelum masuk ke kapal.
- Pemisahan manifest barang dan penumpang agar pengawasan lebih mudah dan efektif.
Teknologi dan Penegakan Keselamatan
Lasarus menekankan perlunya penerapan teknologi untuk membantu petugas di lapangan dalam memeriksa muatan kendaraan yang masuk ke kapal. Hal ini dianggap penting mengingat perbedaan penanganan angkutan di jalan dengan angkutan kapal yang melibatkan banyak orang dan barang dalam waktu terbatas.
Tanggung Jawab Operator dan Pemerintah
Menurut Lasarus, keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi operator dan pemilik kapal. Tidak boleh ada korban jiwa dalam setiap operasi penyeberangan atau pelayaran. Seluruh unsur yang berpotensi menimbulkan bahaya harus dikendalikan dan dipisahkan untuk menghindari kecelakaan.
Ia juga menyoroti perlunya peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang lebih ketat untuk mengatur muatan dan operasi kapal Roro demi mencegah terulangnya kecelakaan yang sama.
Kesimpulan dan Harapan
Dengan tingginya angka kecelakaan kapal dan korban jiwa, Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengambil langkah konkret sebagai respons atas kondisi darurat ini. Pemisahan moda transportasi barang dan penumpang serta penerapan teknologi pemeriksaan muatan menjadi bagian dari solusi yang diajukan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dan mengurangi risiko kecelakaan di masa mendatang, demi melindungi keselamatan penumpang dan awak kapal di perairan Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










