KH Uye Waryo Minta Pelaku Diproses Hukum, Keluarga Kalau Marah Tak Seperti Itu
Suara Pecari, Bandung – KH Uye Waryo, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Kampung Arcamanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menegaskan agar pelaku penyerangan dan perusakan rumahnya diproses secara hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian dan menolak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan balas dendam.
Penyerangan dan Perusakan Rumah
Kejadian penyerangan dan perusakan tersebut terjadi di kediaman KH Uye Waryo pada Jumat (21/8/2026). Pelaku masuk tanpa izin dan merusak sejumlah barang di rumah, seperti kaca pintu, piring, gelas, perlengkapan kopi, serta kursi yang ditendang. Kerugian materi yang dialami KH Uye Waryo tidak menjadi fokus utama, namun tindakan masuk ke rumah tanpa izin dan melakukan perusakan dianggapnya tidak dapat dibenarkan.
Alasan Memilih Jalur Hukum
KH Uye Waryo menuturkan bahwa persoalan sebelumnya telah diselesaikan melalui musyawarah bersama warga. Namun, tindakan penyerangan ini dianggap sudah melewati batas sehingga ia memilih menyerahkan kasus kepada aparat hukum. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menjadi solusi agar konflik tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar di masyarakat.
Kemarahannya Berbeda dengan Pelaku
Dalam pernyataannya, KH Uye Waryo membandingkan kemarahan pelaku dengan kemarahan anggota keluarganya. Menurutnya, walaupun keluarga marah, mereka tidak pernah melakukan tindakan seperti memasuki rumah orang lain dan merusak barang. Tindakan pelaku yang merusak rumah tanpa izin dianggapnya sebagai perilaku yang tidak pantas dan meresahkan lingkungan sekitar.
Upaya Menahan Warga Agar Tidak Balas Dendam
Selama kejadian, KH Uye Waryo mengaku berusaha menahan warga agar tidak terpancing melakukan aksi balasan yang dapat berujung pada tindakan di luar hukum. Ia khawatir jika warga bertindak main hakim sendiri, maka mereka yang akan dianggap salah oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaku yang Membuat Keresahan Masyarakat
Pelaku yang sudah diamankan oleh polisi diketahui merupakan pemuda yang kerap membuat onar dan meresahkan warga di lingkungan tersebut, tidak hanya pada momen Agustusan tetapi juga di acara hajatan tetangga. Keberadaan pelaku telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, dan proses hukum dianggap penting untuk memberikan efek jera serta menjaga keamanan lingkungan.
Harapan KH Uye Waryo
KH Uye Waryo berharap agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada keberatan jika proses hukum berjalan, dan tidak ingin masalah ini diselesaikan dengan cara-cara di luar hukum yang justru dapat memperburuk situasi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










