Seorang Dokter di Bandung Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung

Suara Pecari, Bandung – Seorang dokter berinisial IS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.

Penangkapan dan Proses Hukum

IS ditangkap pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Pada saat operasi penangkapan, korban yang berada bersama tersangka juga dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

Baca juga:

Laporan kasus ini diajukan oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka, berinisial MS, melalui Laporan Polisi Nomor LPB1821IX2026SPKT Polda Jawa Barat tertanggal 28 September 2026. Dugaan tindak pidana terjadi sejak Juli 2025 di kediaman orang tua tersangka yang berlokasi di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Perlindungan dan Pemulihan Korban

Korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan dari tim perlindungan anak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat. Polisi belum mengambil keterangan langsung dari korban untuk memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis dan stabilitas psikis anak.

Kombes Pol. Rumi Untari, Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami keterangan korban pada tahap berikutnya dengan metode khusus dan pendampingan psikolog profesional untuk menjaga kepentingan terbaik anak.

Kronologi dan Bukti Kasus

Kasus mulai terungkap setelah pada November 2025 korban menunjukkan perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa. Saat ditanya, korban mengaku mengetahui perilaku tersebut dari telepon seluler ayahnya. Korban juga memperagakan posisi tersangka menindih tubuhnya dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung.

Pada Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis di Bandung. Hasil laboratorium menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore, yang menjadi salah satu bukti pendukung dalam kasus ini.

Baca juga:

Tindak Lanjut dan Penanganan Kasus

Polisi terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap tersangka IS. Pendampingan psikologis terhadap korban menjadi prioritas utama guna memastikan pemulihan trauma anak dan menjaga stabilitas emosi selama proses hukum berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *