Albert John Lorenz Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Penetapan Tersangka Bermasalah

Suara Pecari, Palembang – Pengadilan Negeri Palembang resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Albert John Lorenz. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka atas nama Albert John Lorenz oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan Praperadilan yang Membatalkan Status Tersangka

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel tidak berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh tindakan penyidikan lanjutan, termasuk Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) yang diterbitkan kejaksaan, juga dibatalkan oleh pengadilan.

Baca juga:

Keterangan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Albert John Lorenz, Titis Rachmawati, SH, MH, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengembalikan rasa keadilan bagi kliennya. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan Albert sebagai tersangka.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari sengketa keperdataan murni antara PT Swarna Bhumi Makmur dengan seorang pembeli bernama Elis terkait pembayaran cicilan rumah. Albert John Lorenz bertindak hanya sebagai karyawan perusahaan yang membantu urusan administrasi dan teknis kalkulasi, tanpa menikmati keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Namun, sengketa yang seharusnya diselesaikan secara perdata ini justru ditarik ke ranah pidana dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum menilai bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak tepat.

Proses Hukum Sebelumnya

Sengketa kontraktual antara PT Swarna Bhumi Makmur dan Elis telah diuji di jalur perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam putusan perdata, PT Swarna Bhumi Makmur dimenangkan dan hubungan kontraktual dinyatakan batal, sedangkan Elis dinyatakan melakukan wanprestasi.

Baca juga:

Implikasi Putusan

Putusan praperadilan ini menjadi preseden penting terkait penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur yang benar agar tidak terjadi kriminalisasi yang merugikan pihak yang tidak bersalah.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya pemisahan antara sengketa perdata dan pidana agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan prinsip keadilan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *