Satpol PP Banyuwangi Tutup Toko Penjual Miras Tak Berizin
Suara Pecari, Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi melakukan penutupan terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Penertiban ini dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, menyusul aduan masyarakat yang diterima oleh pihak berwenang.
Penutupan dan Penertiban Toko Miras
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyampaikan bahwa toko tersebut belum memiliki izin resmi untuk menjual miras. Oleh karena itu, Satpol PP memberikan Surat Peringatan 1 (SP1) dan menyegel gerai dengan stiker bertuliskan “Belum Berizin” sebagai bagian dari proses penertiban sementara.
Menurut Yoppy, pengelola toko cukup kooperatif selama proses penertiban berlangsung. Satpol PP juga berencana untuk terus memantau perkembangan toko tersebut dan meminta agar pengelola segera melengkapi izin yang diperlukan.
Regulasi Penjualan Minuman Keras di Banyuwangi
Yoppy menegaskan bahwa secara regulasi, penjualan minuman keras secara eceran tidak diperbolehkan di Kabupaten Banyuwangi. Izin yang diterbitkan hanya untuk toko dengan status sub-distributor, sementara penjualan eceran hanya diperbolehkan di restoran dan hotel berbintang lima.
Hal ini berarti toko yang menjual miras secara eceran tanpa izin resmi melanggar aturan yang berlaku di daerah tersebut, sehingga tindakan penutupan menjadi langkah yang diperlukan untuk menegakkan regulasi.
Kolaborasi Antar Instansi dalam Penertiban
Penertiban toko miras ini melibatkan kerja sama antara Satpol PP Banyuwangi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop UMP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi.
Tim gabungan ini turut memastikan pengelola toko menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.
Signifikansi dan Dampak Penertiban
Tindakan penutupan toko penjual miras tak berizin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penegakan regulasi terhadap penjualan miras penting untuk mengurangi potensi masalah sosial yang dapat timbul dari konsumsi minuman keras yang tidak terkontrol.
Ke depan, pengawasan terhadap penjualan miras di Banyuwangi akan terus diperketat guna memastikan semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada dan menjaga kondusivitas lingkungan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










