Lima Tersangka Kasus Smartboard dan Chromebook Muaraenim Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Suara Pecari, Palembang – Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muaraenim memasuki tahap persidangan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Lima Tersangka Dalam Kasus Korupsi

Kelima tersangka yang akan menjalani proses persidangan adalah Edison alias Edi, Adi Triayadi Agustian, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara, dan Abi Nurwardani. Edison diketahui menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025-2030, sementara Abi Nurwardani merupakan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, sekaligus Pejabat Pengadaan.

Baca juga:

Jadwal Persidangan dan Majelis Hakim

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang terhadap tiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Corry Oktarina SH dengan hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto SH MH dan Mhd. Takdir SH MH.

Kronologi dan Peran Para Tersangka

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan smartboard dan Chromebook yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Abi Nurwardani, sebagai pejabat pengadaan, disebut menjalankan tugas terkait pengadaan tersebut. Semua tuduhan terhadap para terdakwa akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Perkara Sebelumnya dan Tuntutan

Sebelum pelimpahan lima tersangka ini, dua pihak swasta telah menjalani proses persidangan dan dituntut oleh JPU KPK RI, yaitu Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA) dan Cory Erin Hardi staf pemasaran perusahaan tersebut. Fika dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp150 juta, sedangkan Cory dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca juga:

Perkembangan Kasus dan Harapan Penegakan Hukum

Pelimpahan dakwaan ini merupakan perkembangan penting dalam penanganan kasus korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook di Muara Enim. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing terdakwa secara transparan dan adil, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *