Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut

Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah bergulir sejak tahun lalu.

Daftar Pejabat yang Diperiksa

<pPara tersangka yang diperiksa merupakan mantan pejabat penting di BBPJN Sumut. Mereka meliputi:

Baca juga:
  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut
  • Rahmad Parulian, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
  • Munson Ponter, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
  • Paulus Hutauruk, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
  • Faisal, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
  • Heri Handoko, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut
  • T. Rahmatsyah Putra, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut
  • Manaek Manalu, mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut

Sementara itu, satu tersangka lainnya, mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, dilaporkan tidak hadir pada pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang oleh KPK.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut fokus pada dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Dari OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka awal, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut dan sejumlah pihak swasta.

Klaster Proyek dan Nilai Kerugian

KPK membagi kasus ini menjadi dua klaster utama:

  • Klaster Pertama: Empat proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumut.
  • Klaster Kedua: Dua proyek di bawah pengawasan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar.

Baca juga:

Perkembangan Penyidikan

Pada 5 Mei 2026, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan umum untuk mengembangkan kasus tersebut. Sejak September hingga Oktober 2026, KPK memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat BBPJN yang terkait dengan proyek ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak luas terhadap pembangunan daerah dan penggunaan anggaran negara.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *