Kepala BKPSDM Muratara Didakwa Terima Uang Pengurusan Kenaikan Pangkat ASN
Suara Pecari, Palembang – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan kenaikan pangkat dan alih jenjang jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada 22 Oktober 2026. Lukman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, didakwa menerima uang dari sejumlah ASN untuk memuluskan proses kenaikan pangkat dan alih jenjang jabatan fungsional mereka.
Dakwaan dan Mekanisme Penyalahgunaan
<pDalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ali Murdiad SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau mengungkapkan bahwa terdakwa diduga mengubah mekanisme pelayanan kepegawaian dengan mewajibkan ASN yang mengurus kenaikan pangkat untuk menghadap dirinya terlebih dahulu guna memperoleh disposisi sebelum berkas diproses oleh operator.
Instruksi tersebut bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan BKPSDM Muratara, yakni pengusulan kenaikan pangkat melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sesuai dokumen resmi Nomor 800145BKPSDMMRU2025 tanggal 29 Agustus 2025. Namun, sejak Februari 2026, Lukman diduga memerintahkan seluruh ASN dan staf BKPSDM agar setiap urusan kepegawaian harus melalui dirinya terlebih dahulu.
Perubahan Prosedur dan Dugaan Pungutan Uang
Akibat perubahan mekanisme ini, berkas pengajuan kenaikan pangkat maupun alih jenjang jabatan tidak bisa langsung diproses operator sebelum mendapat disposisi dari Lukman. Padahal, sebelumnya, berkas yang memenuhi syarat bisa langsung diverifikasi dan diproses melalui sistem yang sudah ada.
Jaksa menyatakan bahwa sejumlah ASN memberikan uang dengan nominal bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp1 juta agar pengurusan berkas mereka dipercepat. Uang tersebut diduga diberikan melalui staf sekretariat BKPSDM bernama Zelda Relistia atau langsung diserahkan kepada Lukman. Setelah menerima uang, terdakwa membubuhkan disposisi pada berkas dan menunjuk operator yang akan memprosesnya.
ASN yang Terlibat dan Latar Belakang Kasus
ASN yang disebut dalam dakwaan berasal dari berbagai instansi, termasuk RSUD Rupit, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara. Beberapa nama yang disebut adalah Tio Sandi, Bastian Andri, Mohammad Rozaq, dan Benny.
Pentingnya Kasus Ini
Kasus ini menyoroti masalah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi pemerintah daerah, yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses administrasi ASN. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan semacam ini menjadi penting untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian pemerintah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










