KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut, Nadiem Bantah Terima Uang: Gelombang Baru Kasus Korupsi di Indonesia
Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selama 30 hari dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang menyeret empat tersangka, termasuk dua pihak swasta yang baru ditahan. Sementara itu, di persidangan terpisah, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membantah keras tudingan jaksa yang menyebutnya melakukan kejahatan kerah putih dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dua kasus ini menambah daftar panjang agenda pemberantasan korupsi di tanah air.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perpanjangan penahanan Gus Yaqut pada Selasa (9/6/2026). “Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” ujarnya. Menurut Budi, penyidik masih melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, telah ditahan sehari sebelumnya. KPK menargetkan pelimpahan berkas keempat tersangka dilakukan secara bersamaan.
Di sisi lain, kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam repliknya menegaskan bahwa Nadiem memiliki niat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan melawan hukum. JPU merujuk pada perintah Nadiem yang menabrak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, seperti memerintahkan Hamid Muhammad dengan instruksi “Go ahead with Chromebook” dan menekankan penggunaan sistem operasi Chrome serta Chrome Device Management. “Perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini tindak pidana korupsi,” tegas JPU.
Menanggapi tudingan tersebut, Nadiem menyatakan tidak menerima uang sepersen pun dari proyek itu. “Karena tidak ada bukti saya menerima sepeser pun, ketiadaan bukti tersebut justru dijadikan bukti betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi. Bisa dibayangkan tidak? Bagaimana saya mau membela diri jika tidak adanya bukti malah dijadikan bukti?” ujarnya usai sidang. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti replik jaksa yang dianggap tidak menjawab argumen pembelaan, termasuk cacatnya audit BPKP 2025. “Malah sekarang tiba-tiba muncul tuduhan white collar crime yang sebelumnya tidak pernah dibahas di dakwaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ombudsman RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi total tata kelola untuk mencegah korupsi. Anggota Ombudsman Nuzran Joher mengungkapkan bahwa rekomendasi mitigasi korupsi yang disampaikan kepada BGN pada September 2025 tidak diindahkan secara maksimal. Di sektor imigrasi, ditemukan celah administratif yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, terutama minimnya sarana pengaduan bagi warga negara asing.
Tak hanya itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menggeledah kantor pusat PT Wijaya Karya (WIKA) terkait dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp645 miliar berdasarkan audit BPK. Penyidik menyita dokumen dari lantai 3 dan 12 gedung WIKA. Manajemen WIKA menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama secara transparan.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi momok serius di berbagai sektor, mulai dari kementerian, BUMN, hingga lembaga publik. Upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri, meskipun masih menghadapi tantangan dalam pembuktian dan transparansi. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











