Arti dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang
Suara Pecari – Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk penghormatan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Momen ini dilakukan sebagai tanda berkabung atas wafatnya pejabat negara atau tokoh nasional.
Bendera setengah tiang memiliki makna mendalam sebagai ungkapan duka cita dan penghargaan atas jasa serta pengabdian almarhum. Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Bendera Dikibarkan Setengah Tiang?
Menurut Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera dikibarkan setengah tiang apabila yang meninggal dunia adalah:
- Presiden atau Wakil Presiden
- Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
- Ketua dan Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY, dan Badan Pemeriksa Keuangan
- Menteri atau pejabat setingkat menteri
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
- Tokoh nasional yang ditetapkan oleh pemerintah
Selain itu, bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan sebagai tanda duka cita atas bencana besar atau peristiwa tragis nasional, berdasarkan keputusan pemerintah.
Berapa Lama Bendera Dikibarkan Setengah Tiang?
Lama pengibaran disesuaikan dengan jabatan pejabat yang meninggal dunia, sebagai berikut:
- Presiden/Wakil Presiden: 7 hari berturut-turut
- Mantan Presiden/Mantan Wakil Presiden: 5 hari
- Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara: 3 hari
- Menteri/Pejabat setingkat menteri: 3 hari
- Gubernur: 3 hari
- Bupati/Wali Kota: 2 hari
- Pimpinan lembaga nonkementerian: 2 hari
- Tokoh nasional: sesuai ketetapan pemerintah
Apabila pejabat meninggal di luar negeri, pengibaran setengah tiang dimulai sejak jenazah tiba di Indonesia.
Tata Cara Mengibarkan Bendera Setengah Tiang
Prosedur pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:
- Bendera dinaikkan ke puncak tiang secara perlahan.
- Setelah mencapai puncak, bendera diturunkan hingga posisi setengah tiang (sepertiga dari tinggi tiang).
- Penurunan bendera dilakukan dengan urutan kebalikan: dinaikkan ke puncak terlebih dahulu, lalu diturunkan seluruhnya.
- Pastikan bendera tidak menyentuh tanah selama proses.
- Pengibaran dilakukan dengan khidmat, tanpa disertai musik atau nyanyian lagu kebangsaan.
Apa yang Terjadi Jika Bertepatan dengan Hari Besar Nasional?
Jika masa berkabung bertepatan dengan hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, bendera tetap dikibarkan setengah tiang sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pengibaran setengah tiang tidak dibatalkan oleh perayaan nasional. Namun, pada saat upacara, bendera dapat dikibarkan penuh untuk kemudian diturunkan setengah tiang setelah upacara selesai.
Klarifikasi Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya
Belum lama ini, beredar video yang menampilkan deretan bendera Merah Putih setengah tiang di sepanjang jalan di Tasikmalaya. Video tersebut dikaitkan dengan aksi protes terhadap pejabat korup. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar. Panitia setempat menyatakan bahwa bendera belum selesai dipasang, bukan sengaja dikibarkan setengah tiang sebagai protes. Video itu diunggah dengan konteks keliru sehingga perlu diklarifikasi.
Penting bagi masyarakat untuk memahami makna dan aturan pengibaran bendera setengah tiang agar tidak salah dalam menafsirkan atau menyebarkan informasi hoaks.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










