Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi, Kali Ini di Jakarta: Warga Desak Presiden Nonaktifkan

Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi, Kali Ini di Jakarta: Warga Desak Presiden Nonaktifkan

Suara Pecari | Tiga perwakilan masyarakat resmi melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terkait Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi, Kali Ini di Jakarta. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juni 2026. Para penggugat, yaitu Andi M Ashari Makkasau (advokat), Ilham Pransetyo, dan Iskan Habibi (mahasiswa), menuntut agar Otto Hasibuan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pejabat negara.

Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi, Kali Ini di Jakarta ini merujuk pada posisi ganda Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Para penggugat mengingatkan bahwa putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Nomor 183/PUU-XXII/2024 secara tegas mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif jika diangkat sebagai pejabat negara, demi menjaga independensi profesi advokat.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan tidak merangkap jabatan sebagai penyelenggara negara dan pimpinan organisasi advokat,” ujar Andi M Ashari Makkasau di PN Jakarta Pusat. Ia menambahkan, jika presiden enggan mengeluarkan kebijakan tersebut, maka langkah tegas berupa penonaktifan Otto Hasibuan dari jabatan wamenko harus diambil. “Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara, yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi, Kali Ini di Jakarta ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah dilayangkan ke pengadilan lain. Namun, kali ini para penggugat menekankan bahwa Otto Hasibuan telah berulang kali tidak mematuhi putusan MK. Putusan MK Nomor 91/2022 membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode, sementara putusan Nomor 183/2024 secara spesifik melarang perangkapan jabatan dengan pejabat negara. “Tindakan Otto Hasibuan tidak menaati putusan MK,” kata Andi.

Selain Otto Hasibuan, gugatan juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Para penggugat berharap agar seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan supremasi hukum. Mereka menilai bahwa independensi advokat sebagai pilar penegakan hukum harus dijaga dari konflik kepentingan.

Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi, Kali Ini di Jakarta menjadi sorotan publik karena melibatkan figur sentral di pemerintahan dan organisasi advokat. Masyarakat menantikan respons dari Presiden Prabowo dan jajaran kabinet terkait tuntutan ini. Jika tidak ada tindakan, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam gugatannya, para penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa Otto Hasibuan telah melanggar putusan MK dan mewajibkan presiden untuk menonaktifkannya. Sidang perdana direncanakan akan digelar dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan lembaga peradilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan