Klarifikasi Raffi Ahmad di Tengah Kasus Suap Bea Cukai: Tak Ada Keterlibatan

Klarifikasi Raffi Ahmad di Tengah Kasus Suap Bea Cukai: Tak Ada Keterlibatan

Suara Pecari | Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencuat dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini melibatkan PT Blueray Cargo yang diduga menyuap pejabat bea cukai sebesar Rp61 miliar agar barang impor lolos dari pengawasan. Raffi pun angkat bicara membantah keras segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa nama Raffi muncul karena ia sempat menitipkan dua unit barang elektronik melalui PT Blueray Cargo. Namun, Taufik menegaskan bahwa hal itu belum diusut lebih lanjut karena penyidik belum menemukan keterkaitan dengan pokok perkara. “Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (8/6). Ia menambahkan bahwa barang yang dititipkan hanya dua unit, kemungkinan laptop, dan belum mengarah pada penyelundupan.

Raffi Ahmad, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi ilegal atau memesan barang dari Amerika Serikat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6), Raffi menjelaskan bahwa keberadaannya di depan gerai Blueray Cargo di New York pada Oktober 2024 murni untuk memenuhi ajakan foto bersama. “Saya tidak punya nomor telepon mereka, tidak pernah terima kiriman apa pun, apalagi memesan secara transaksional, itu tidak ada sama sekali,” tegas Raffi.

Kronologi bermula saat Raffi mengikuti Chicago Marathon bersama rekan artis seperti Ariel NOAH, Gading Marten, dan Desta. Setelah lari, rombongan bertolak ke New York untuk menemui komunitas WNI di sana. Di situlah oknum pegawai PT Blueray Cargo memanfaatkan momen foto bersama untuk mengklaim bahwa Raffi memesan sejumlah iPhone. Klaim tersebut kemudian menjadi bahan fitnah di media sosial.

Hotman Paris menambahkan bahwa saksi kunci dalam persidangan, Yohanes Setiawan, telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku tidak mengenal langsung Raffi. “Artinya tidak ada kaitan apa pun perannya Raffi dengan tangkap tangan Blueray yang tertangkap tangan dalam memasukkan barang impor ke Indonesia. Semua adalah fitnah,” ujar Hotman. Kuasa hukum Raffi akan menempuh jalur hukum terhadap akun media sosial yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti, dengan ancaman pidana UU ITE.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat kinerja positif penerimaan negara hingga April 2026. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan total penerimaan mencapai Rp100,6 triliun, tumbuh 0,6% year-on-year, dengan kontribusi 29,9% terhadap APBN. Penerimaan bea masuk tumbuh 6,4% menjadi Rp16,4 triliun, didorong oleh impor LPG dan kebutuhan proyek. Sementara bea keluar terkontraksi 17,5% menjadi Rp9,3 triliun, namun mulai membaik seiring menguatnya harga CPO. Kinerja ini menunjukkan peran strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini masih bergulir di pengadilan. Pemberi suap, termasuk pemilik PT Blueray John Field, sedang menjalani sidang. Namun, bagi Raffi Ahmad, ia memilih fokus pada upaya hukum untuk membersihkan namanya. “Saya perlu meluruskan hal yang tidak benar ini selurus-lurusnya,” pungkas Raffi. Masyarakat diimbau bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan