Jenderal Listyo Sigit Tegaskan Pergantian Kapolri Adalah Hak Prerogatif Presiden
Suara Pecari – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait isu beredarnya surat presiden (surpres) yang dikabarkan memuat pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Ia menegaskan bahwa keputusan pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026), Listyo Sigit menyampaikan bahwa sebagai anggota kepolisian, dirinya siap melaksanakan apapun keputusan Presiden. “Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apa pun yang dilaksanakan, ya kita menunggu saja,” ujarnya.
Jenderal Listyo Sigit juga menegaskan bahwa rumor mengenai surat presiden pergantian Kapolri tidak mengganggu kinerjanya maupun institusi Polri secara keseluruhan. Ia tetap fokus melaksanakan tugasnya sebagai Kapolri.
Penegasan Pemerintah dan DPR
Isu pergantian Kapolri yang beredar telah dibantah oleh pemerintah dan DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan tidak ada surat presiden yang dikirimkan ke DPR terkait pergantian Kapolri. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa rumor soal surpres pergantian Kapolri adalah tidak benar. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa pihak DPR belum menerima surat resmi apapun terkait pergantian Kapolri.
Latar Belakang Isu Pergantian Kapolri
Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah muncul dua kali dalam setahun terakhir. Isu pertama mencuat pada September 2025 setelah insiden tewasnya seorang driver ojek online dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Isu kedua muncul kembali pada Agustus 2026 dengan beredarnya rumor surat presiden pergantian Kapolri.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa munculnya isu tersebut berkaitan dengan dinamika penegakan hukum dan wacana regenerasi pimpinan Polri. Namun, ia meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mempertahankan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
Calon Pengganti dan Bursa Kapolri
Selain menanggapi isu pergantian, publik juga disuguhkan informasi mengenai beberapa nama yang masuk dalam bursa calon Kapolri pengganti Listyo Sigit. Salah satu nama yang mencuat adalah Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Karyoto. Meski demikian, proses pergantian Kapolri tetap merupakan kewenangan mutlak Presiden dan harus menunggu keputusan resmi.
Listyo Sigit sendiri telah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 dan terus melaksanakan tugasnya dengan fokus dan profesionalisme tinggi.
Dengan penegasan dari Kapolri dan bantahan dari pemerintah serta DPR, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pergantian Kapolri adalah keputusan strategis yang diambil oleh Presiden sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










