Daftar Barang Pribadi Sutrimo yang Belum Dikembalikan Pihak Febrie Adriansyah Dinilai Penting

Daftar Barang Pribadi Sutrimo yang Belum Dikembalikan Pihak Febrie Adriansyah Dinilai Penting

Suara Pecari, Jakarta – Keluarga almarhum Sutrimo, yang dikenal sebagai pegawai mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mempertanyakan keberadaan sejumlah barang pribadi milik Sutrimo yang hingga kini belum dikembalikan. Barang-barang tersebut dianggap penting dan masih dalam proses pencarian oleh keluarga dan kuasa hukumnya.

Sutrimo meninggal dunia pada 23 Juli 2026, dan kematiannya tengah diselidiki oleh pihak kepolisian, yang bahkan melakukan ekshumasi jenazah pada 12 Agustus 2026 di Banyumas, Jawa Tengah. Namun, hingga saat ini, barang-barang seperti ponsel, dompet, pakaian, dan dokumen kependudukan milik Sutrimo belum kembali ke keluarga.

Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, telah mendatangi rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada 14 Agustus 2026 untuk mencari barang-barang tersebut. Aan meyakini barang-barang itu masih berada di rumah Febrie karena Sutrimo memang tidak pernah menyimpan barang pribadinya di kampung halaman. Namun, kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada orang di rumah Febrie saat itu.

Penelusuran Barang Hilang oleh Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah menelusuri jejak barang-barang milik Sutrimo yang belum diserahkan kepada keluarganya. Penyelidikan ini adalah bagian dari proses penyidikan kasus kematian Sutrimo yang diduga sebagai tindak pidana.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan melakukan ekshumasi untuk mendapatkan bukti tambahan. Meski tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada jenazah, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.

Respon Febrie Adriansyah dan Keluarga

Pihak Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo dan meminta publik untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini. Mereka menegaskan bahwa Sutrimo bukan kepala rumah tangga (karumga) melainkan hanya menjaga rumah kosong milik keluarga Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut pengacara, Sutrimo sudah lama sakit dan menjalani pengobatan. Keluarga Febrie berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta sebenarnya tanpa menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar.

Kasus ini menjadi perhatian karena terkait dengan status Febrie Adriansyah yang tengah menghadapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa kematian Sutrimo secara transparan dan profesional.

Keluarga dan kuasa hukum terus berupaya mendapatkan barang-barang pribadi Sutrimo yang dianggap penting untuk kepentingan proses hukum dan administrasi keluarga. Hingga kini, pencarian masih berlangsung dan menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta di balik kematian pria yang berusia 42 tahun tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *