Kemdiktisaintek Dorong Seluruh Kampus Miliki Satgas PPKPT untuk Cegah Kekerasan
Suara Pecari | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong agar seluruh perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus yang mencakup berbagai bentuk tindakan tidak terpuji.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menyatakan bahwa kebijakan terkait pencegahan kekerasan terus disempurnakan sesuai dengan dinamika kasus yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa aturan sebelumnya hanya berfokus pada kekerasan seksual melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, namun diperluas dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 seiring meningkatnya kasus perundungan.
“Dulu hanya mencegah dan menangani kekerasan seksual karena dari grafik atau kasus yang terjadi, kekerasan seksual memang sangat besar,” ujar Beny dalam agenda ‘Ngopi Bareng Media’ di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa perubahan nama dari Satgas PPKS menjadi Satgas PPKPT mencerminkan perluasan jenis kekerasan yang ditangani, tidak lagi hanya kekerasan seksual.
Bentuk kekerasan yang kini masuk dalam kategori pelanggaran meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga intoleransi. Menurut Beny, seluruh perguruan tinggi negeri dan sebanyak 2.551 perguruan tinggi swasta saat ini telah memiliki satgas tersebut, tetapi pihaknya tetap berharap semua kampus dapat mengaktifkan unit ini secara optimal.
“Nah ini kita berharap memang seluruh perguruan tinggi ini dapat menjalankan atau memiliki satgas ini,” kata Direktur Belmawa tersebut. Keberadaan Satgas PPKPT dinilai penting untuk menyediakan ruang pengaduan bagi civitas akademika, sekaligus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan di kampus.
Beny menekankan bahwa pencegahan menjadi fokus utama dalam kebijakan PPKPT, bukan sekadar penanganan setelah kejadian. “Yang diutamakan itu pencegahannya. Kita berharap pencegahan itulah yang mengurangi penanganan agar kasus-kasusnya turun,” ucapnya.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan civitas akademika memiliki saluran yang jelas untuk melaporkan tindak kekerasan tanpa rasa takut. Sosialisasi dan edukasi mengenai peran serta tugas Satgas PPKPT pun akan terus digencarkan oleh Kemdiktisaintek ke seluruh perguruan tinggi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif bagi semua pihak. Penguatan regulasi diharapkan mampu menekan angka kekerasan di dunia pendidikan tinggi secara signifikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
















