Kemdiktisaintek Wajibkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Secara Berkala di Kampus
Suara Pecari | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mewajibkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memberikan materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) kepada mahasiswa baru. Kebijakan ini disampaikan melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang menjadi agenda rutin setiap tahun ajaran.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan bahwa sosialisasi PPKPT tidak boleh dilakukan hanya sekali saat mahasiswa baru masuk. Ia menjelaskan bahwa pemahaman mahasiswa mengenai bentuk-bentuk kekerasan di kampus perlu diperkuat secara berkala selama masa studi.
“Kita berharap perguruan tinggi terus menerus melakukan sosialisasi, makanya kita membuat panduan di dalam PKKMB. Dalam PKKMB ada semacam pembakalan buat mahasiswa baru, itu wajib materi terkait PPKPT, agar mahasiswa baru juga mengetahui,” ujar Beny dalam agenda Ngopi Bareng Media di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (19/5).
Ia menambahkan bahwa sosialisasi PPKPT dapat dilakukan melalui pemasangan banner di tempat strategis, penayangan video edukasi, hingga pencantuman informasi di situs web resmi kampus. Selain itu, dosen juga diimbau untuk menyisipkan materi PPKPT saat perkuliahan berlangsung.
“Kalau cuma satu kali di PKKMB ketika dia baru masuk perguruan tinggi itu belum tentu nyantol. Jadi kita berharap proses penyampaian informasi itu berkala sampai dia tingkat 2, 3, 4 itu tetap ada,” kata Beny.
Dengan pendekatan ini, Kemdiktisaintek berharap mahasiswa pada semua jenjang dapat terus mengingat dan memahami pentingnya mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan akademik. Sosialisasi berulang dianggap mampu membentuk kesadaran yang lebih kuat dibandingkan pemberian materi satu kali.
Pencegahan menjadi prioritas utama dalam kebijakan PPKPT. Beny menekankan bahwa upaya preventif harus lebih diutamakan agar kasus kekerasan di perguruan tinggi dapat ditekan seminimal mungkin.
“Yang diutamakan itu pencegahannya. Kita berharap pencegahan itulah yang mengurangi penanganan tadi agar kasus-kasusnya turun,” ucap Direktur Belmawa itu.
Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai insiden kekerasan yang terjadi di kampus-kampus Indonesia. Beberapa kasus seperti perundungan, kekerasan seksual, dan diskriminasi masih kerap dilaporkan, sehingga diperlukan tindakan sistematis dari pihak kampus.
Kemdiktisaintek sebelumnya juga telah mengeluarkan aturan tegas mengenai nol toleransi terhadap kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Peraturan ini mewajibkan setiap institusi pendidikan tinggi untuk memiliki satuan tugas penanganan kekerasan yang responsif dan transparan.
Dengan adanya kewajiban sosialisasi PPKPT secara berkala, diharapkan mahasiswa tidak hanya menjadi korban atau saksi, tetapi juga agen perubahan yang aktif mencegah kekerasan. Kampus diharapkan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Pelaksanaan sosialisasi ini akan dievaluasi secara berkala oleh Kemdiktisaintek untuk memastikan efektivitasnya. Jika ditemukan perguruan tinggi yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, sanksi administratif dapat diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para rektor dan pimpinan perguruan tinggi diminta untuk berkomitmen penuh dalam menjalankan program ini. Mereka juga didorong untuk berinovasi dalam metode sosialisasi agar pesan PPKPT dapat diterima dengan baik oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang.
Dengan kebijakan ini, Kemdiktisaintek berupaya membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan sejak awal masa perkuliahan. Sosialisasi yang rutin dan berkesinambungan diyakini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan bermartabat.
Secara keseluruhan, langkah Kemdiktisaintek ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kualitas dan keamanan di sektor pendidikan tinggi. Pencegahan kekerasan di kampus tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak kampus, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, dosen, dan pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
















