Komisi X Tegaskan Guru Harus Jadi Pusat Kebijakan Pendidikan Nasional: Solusi untuk Guru Honorer

Komisi X Tegaskan Guru Harus Jadi Pusat Kebijakan Pendidikan Nasional: Solusi untuk Guru Honorer

Suara Pecari | Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, Anggota Komisi X DPR RI, M. Nur Purnamasidi, menegaskan bahwa guru harus ditempatkan sebagai pusat seluruh kebijakan pendidikan nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Nasib Guru Honorer” yang digelar oleh Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) di Auditorium Penunjang Siaran Luar Negeri RRI, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Komisi X Tegaskan Guru Harus Jadi Pusat Kebijakan Pendidikan Nasional LPP RRI menjadi sorotan utama dalam diskusi yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan DPR, Kemendikdasmen, Kementerian Agama, PGRI, BRIN, pemerintah daerah, dan pengamat pendidikan.

Pengamat Pendidikan FORMAS, Indra Charismiadji, menambahkan bahwa persoalan guru honorer tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah administrasi kepegawaian. Guru honorer merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. Menurutnya, distribusi dan pengelolaan guru selama ini belum berjalan optimal. “Permasalahan guru honorer tidak bisa dipisahkan dari tata kelola guru yang memang perlu direformulasi secara menyeluruh. Kita sering mendengar bahwa kita kekurangan guru, tetapi data STR atau Student Teacher Ratio justru menunjukkan Indonesia kelebihan guru,” jelas Indra.

Ia menilai narasi kekurangan guru perlu ditinjau secara lebih mendalam. Sebab, persoalan utama bukan hanya jumlah guru, melainkan distribusi, status kepegawaian, pembiayaan, dan sistem pengelolaan tenaga pendidik. Komisi X Tegaskan Guru Harus Jadi Pusat Kebijakan Pendidikan Nasional LPP RRI juga menyoroti implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru honorer atau guru non-ASN. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan terhadap guru honorer, namun para peserta FGD menilai pemerintah tetap perlu menghadirkan solusi permanen yang berbasis data, berkeadilan, dan mampu menjamin keberlangsungan profesi guru secara bermartabat.

Diskusi ini membahas berbagai isu, mulai dari status guru honorer, skema PPPK, perlindungan sosial, hingga reformasi tata kelola guru nasional. Komisi X Tegaskan Guru Harus Jadi Pusat Kebijakan Pendidikan Nasional LPP RRI menjadi pengingat bahwa perhatian terhadap guru harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pendidikan. Dalam kesimpulannya, para peserta sepakat bahwa reformasi tata kelola guru secara menyeluruh diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang ada, dan pemerintah harus berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan serta kepastian status bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan