Pemkab Rejang Lebong Gandeng Tokoh Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan

Pemkab Rejang Lebong Gandeng Tokoh Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan

Suara Pecari, Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengambil langkah strategis dengan menggandeng tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan peningkatan kapasitas yang digelar pada 14 Juli 2026 ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan komitmen seluruh elemen dalam menghadapi persoalan kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak yang masih marak terjadi.

Latar Belakang: Mengapa Keterlibatan Tokoh Masyarakat Vital?

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan, masih memprihatinkan. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat ribuan kasus setiap tahun, namun banyak yang tidak terlaporkan. Di Kabupaten Rejang Lebong, kasus perkawinan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian serius. Melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh kuat di tingkat akar rumput dianggap sebagai strategi efektif untuk menjangkau komunitas yang sulit diakses oleh program pemerintah.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas: Materi dan Metode

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong ini dibuka oleh Asisten II Setda Rejang Lebong, Titin Verayensi. Dalam sambutannya, ia menekankan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi sebagai langkah nyata menekan angka perkawinan anak. “Penyusunan Peraturan Bupati menjadi salah satu instrumen penting agar upaya pencegahan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Titin. Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif perkawinan pada usia yang belum memenuhi ketentuan.

Pelatihan ini dirancang dengan metode pembahasan kasus, sebagaimana dijelaskan oleh Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu, Juniarti Boermansyah. “Kami ingin peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan langkah penanganan di lapangan. Dengan studi kasus, mereka bisa berlatih mengambil keputusan dalam situasi nyata,” ungkapnya. Materi yang dibahas meliputi:

  • Penerapan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam layanan publik.
  • Pencegahan perkawinan anak dan dampak hukumnya.
  • Penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT dan kekerasan seksual.
  • Pengenalan layanan One Stop Service and Learning (OSSL) berbasis puskesmas.

Layanan OSSL: Inovasi Pelayanan Terpadu

Salah satu materi yang mendapat perhatian besar adalah pengenalan layanan OSSL. Layanan ini mengintegrasikan pelayanan kesehatan dan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan. Juniarti menjelaskan bahwa OSSL diperuntukkan bagi korban KDRT, kekerasan seksual, hingga kasus pemaksaan perkawinan. Saat ini, dua puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong telah ditunjuk sebagai lokasi percontohan. Tabel berikut menyajikan informasi tentang puskesmas tersebut:

Nama PuskesmasKecamatanLayanan Unggulan
Puskesmas CurupCurupKonseling psikologis, pemeriksaan medis forensik
Puskesmas KepahiangKepahiangPendampingan hukum, rujukan rumah sakit

Peran Tokoh Masyarakat dalam Pencegahan

Tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan. Mereka sering menjadi tempat pertama korban mencari bantuan. Dengan bekal pemahaman tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan prinsip GEDSI, para tokoh diharapkan mampu memberikan respons awal yang tepat dan merujuk korban ke layanan yang sesuai. Advokat Cahaya Perempuan Bengkulu, Evi Elvina Dwita, menyampaikan materi tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menegaskan bahwa praktik perkawinan anak termasuk bentuk kekerasan seksual sehingga memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta perlindungan korban.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan para tokoh masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak. Implikasi jangka panjang dari program ini antara lain:

  • Penurunan angka perkawinan anak karena adanya pengawasan dan edukasi dari tokoh masyarakat.
  • Peningkatan akses korban kekerasan terhadap layanan terpadu melalui puskesmas percontohan.
  • Penguatan regulasi daerah melalui Peraturan Bupati yang sedang disusun.
  • Perubahan pola pikir masyarakat tentang kesetaraan gender dan inklusi sosial.

Kronologi Kegiatan

Berikut adalah kronologi singkat kegiatan peningkatan kapasitas tersebut:

  1. Pembukaan oleh Asisten II Setda Rejang Lebong, Titin Verayensi, dengan sambutan yang menekankan pentingnya regulasi.
  2. Sesi pertama: Pemaparan prinsip GEDSI oleh tim Cahaya Perempuan Bengkulu.
  3. Sesi kedua: Diskusi kasus pencegahan perkawinan anak dan kekerasan seksual.
  4. Sesi ketiga: Pengenalan layanan OSSL dan simulasi penanganan korban.
  5. Penutupan dengan komitmen bersama untuk melanjutkan program pendampingan di desa-desa.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan tokoh masyarakat, Kabupaten Rejang Lebong bertekad menjadi daerah yang ramah perempuan dan anak. Melalui pendidikan, regulasi, dan layanan yang inklusif, diharapkan setiap perempuan dan anak dapat hidup tanpa rasa takut akan kekerasan. Langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari perubahan yang berkelanjutan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *