Nama Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Suara Pecari | Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum terkait dugaan pencatutan nama yayasan oleh oknum pengurus lama. Kasus ini mencuat setelah seorang individu berinisial IA diduga menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah untuk berdialog dengan Anggota Komisi X DPR RI serta perwakilan orang tua murid pada Selasa (16/6). Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena IA secara administratif tidak lagi memiliki kewenangan mewakili yayasan.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwani, menjelaskan bahwa perubahan data yayasan telah tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026. “Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan,” ujar Alwani, Rabu (17/6).
Dasar hukum ini juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG. Putusan tersebut menegaskan bahwa IA dan TH tidak memiliki hak mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam persidangan PTUN. Alwani menambahkan, “Putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara.”
Selain itu, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak, semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah. Alwani menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip Asas Praduga Sah (Praesumptio Iustae Causa), di mana setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya. “Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum,” tegas Alwani.
Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum sebagai respons terhadap pelanggaran ini. Pihak universitas menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik dan aset yayasan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap administrasi negara dan hukum yang berlaku.
Kasus pencatutan nama yayasan ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama orang tua mahasiswa. UIN Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum di lingkungan perguruan tinggi Islam negeri tersebut.
Dengan adanya putusan PTUN Serang dan pencatatan di Ditjen AHU, kepengurusan yayasan yang sah kini memiliki dasar hukum yang kuat. UIN Jakarta berharap kasus ini dapat menjadi preseden bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyalahgunakan nama yayasan. Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












