Honda BeAT Kredit Hilang Dicuri, Leasing Tolak Urus Surat Kehilangan Minta Nasabah Lunasi Cicilan Dulu
Suara Pecari | TANGERANG – Seorang ibu rumah tangga di Tangerang, Imelda (49), mengalami nasib nahas setelah motor Honda BeAT kredit miliknya dicuri. Namun, ia bukan hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga harus berhadapan dengan kebijakan leasing yang dinilai tidak berpihak. Kasus Honda BeAT kredit hilang dicuri, leasing tolak urus surat kehilangan minta nasabah lunasi cicilan dulu ini menjadi sorotan karena dianggap memberatkan korban pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (30/5/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu Imelda baru pulang dari pasar dan memarkirkan motor Honda BeAT kreditnya di garasi rumah di Jalan Bawang 5, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Setang motor sudah dikunci, namun tetap raib digondol maling. Kejadian ini membuat Imelda frustrasi, apalagi setelah ia melaporkan kehilangan ke pihak leasing.
Alih-alih mendapat bantuan, Imelda justru diminta melunasi cicilan bulan berjalan terlebih dahulu sebelum surat pengantar kehilangan diterbitkan. “Saya lapor ke leasing, tapi mereka bilang tidak bisa bantu. Katanya sesuai SOP harus bayar dulu cicilan bulan Mei baru surat pengantar keluar. Saya sempat marah, saya bilang ‘Kok Bapak tidak ada empati?’, kita ini kesusahan, motor sudah tidak ada ngapain kami bayar (sekarang)?” ujar Imelda saat ditemui Kompas.com, Kamis (4/6/2026).
Imelda mengaku telah mencicil motor tersebut selama satu tahun dan kini memasuki bulan ke-13 dari total tenor 24 bulan. Menurutnya, kebijakan leasing yang meminta pelunasan cicilan sebelum mengurus surat kehilangan sangat tidak masuk akal. “Motor sudah dicuri, masa saya harus bayar dulu? Saya butuh surat itu untuk lapor ke polisi dan klaim asuransi, tapi malah dihambat,” keluhnya.
Praktik Honda BeAT kredit hilang dicuri, leasing tolak urus surat kehilangan minta nasabah lunasi cicilan dulu ini ternyata bukan kasus pertama. Banyak nasabah kredit kendaraan bermotor yang mengeluhkan prosedur serupa. Leasing beralasan bahwa surat pengantar kehilangan baru bisa diterbitkan jika status pembayaran cicilan bulan berjalan sudah lunas. Namun, bagi korban pencurian, kebijakan ini terasa seperti menambah luka di atas luka.
Imelda berharap pihak leasing lebih berempati dan merevisi SOP yang dinilai tidak masuk akal. “Saya butuh keadilan. Motor saya dicuri, bukan saya yang menjual atau menggadaikan. Saya juga korban. Leasing seharusnya membantu, bukan mempersulit,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang memiliki kendaraan kredit untuk lebih waspada. Selain menjaga keamanan motor, penting juga untuk memahami isi perjanjian kredit, termasuk prosedur jika terjadi pencurian. Sementara itu, pihak leasing belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan Imelda. Namun, diharapkan ke depannya ada perubahan kebijakan yang lebih manusiawi.
Kesimpulannya, kasus Honda BeAT kredit hilang dicuri, leasing tolak urus surat kehilangan minta nasabah lunasi cicilan dulu menyoroti perlunya perlindungan konsumen yang lebih baik dalam bisnis pembiayaan. Nasabah tidak seharusnya menanggung beban ganda akibat musibah pencurian. Diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat turun tangan untuk mengatur standar prosedur yang adil bagi semua pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












