Pemkot Surabaya Tertibkan Lima Bangunan Liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan untuk Perluasan TPS

Pemkot Surabaya Tertibkan Lima Bangunan Liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan untuk Perluasan TPS

Latar Belakang Penertiban Bangunan Liar di Surabaya

Suara Pecari, Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait pemanfaatan aset daerah. Pada Kamis, 16 Juli 2026, Satpol PP Surabaya melakukan penertiban terhadap lima bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemkot di Jalan Jetis Kulon Pertolongan. Tindakan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan bagian dari upaya strategis untuk mengamankan aset publik yang selama ini dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH,” ujar Rizal, Jumat, 17 Juli 2026.

Fenomena bangunan liar di Surabaya bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot gencar melakukan penertiban di berbagai titik, terutama di daerah bantaran sungai, jalur hijau, dan lahan-lahan strategis yang kerap dijadikan tempat tinggal atau usaha ilegal. Data dari Satpol PP Surabaya menunjukkan bahwa selama tahun 2025, setidaknya 120 bangunan liar telah ditertibkan di seluruh kota. Angka ini menunjukkan bahwa permasalahan bangunan liar masih menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi pemerintah daerah.

Kronologi Penertiban di Jalan Jetis Kulon Pertolongan

Operasi penertiban yang berlangsung pada Kamis pagi itu melibatkan 100 personel Satpol PP yang diterjunkan langsung ke lokasi. Mereka didukung oleh petugas gabungan dari berbagai instansi, termasuk DLH, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI dan Polri. Kehadiran aparat keamanan ini untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar dan mengantisipasi potensi perlawanan dari penghuni bangunan liar.

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu membantu para penghuni memindahkan barang-barang milik mereka. Langkah humanis ini diambil untuk mengurangi dampak sosial dan memastikan proses berjalan tertib. “Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan dengan dukungan alat berat dari DSDABM,” ujar Rizal. Alat berat berupa excavator milik DSDABM kemudian digunakan untuk merobohkan bangunan-bangunan tersebut.

Untuk mendukung kelancaran penertiban, petugas PLN dan PDAM melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan air di lokasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko kecelakaan dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlanjut. Total ada lima bangunan yang ditertibkan, terdiri dari tiga rumah tinggal dan dua bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Enam penghuni sebelumnya menempati bangunan-bangunan tersebut. Penanganan lanjutan terhadap para penghuni telah dikoordinasikan dengan Kecamatan Wonokromo. “Untuk tindak lanjut terhadap enam penghuni tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, proses pendataan dan penanganan akan menjadi kewenangan kecamatan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Rizal.

Dampak dan Implikasi Penertiban

Penertiban bangunan liar ini memiliki dampak yang signifikan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat sekitar. Berikut adalah beberapa dampak utama:

  • Pengamanan Aset Daerah: Lahan yang sebelumnya dikuasai ilegal kini kembali menjadi milik Pemkot, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan publik.
  • Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah: Setelah penertiban, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk perluasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Kapasitas TPS yang ada saat ini dinilai sudah tidak mampu menampung volume sampah yang terus meningkat. Dengan perluasan ini, diharapkan pelayanan kebersihan di wilayah sekitar menjadi lebih optimal.
  • Dampak Sosial bagi Penghuni: Enam penghuni yang kehilangan tempat tinggal harus mendapatkan penanganan dari pemerintah kecamatan. Mereka mungkin akan dimasukkan ke dalam program relokasi atau mendapatkan bantuan sosial sementara.
  • Efek Jera bagi Pelanggar: Penertiban ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan aset daerah secara ilegal.

Data terkait penertiban ini dapat dilihat pada tabel berikut:

AspekDetail
LokasiJalan Jetis Kulon Pertolongan, Surabaya
Tanggal Penertiban16 Juli 2026
Jumlah Bangunan5 (3 rumah tinggal, 2 gudang barang bekas)
Jumlah Personil100 personel Satpol PP + petugas gabungan
Jumlah Penghuni6 orang
Tujuan Pemanfaatan LahanPerluasan TPS

Langkah Selanjutnya: Perluasan TPS dan Harapan ke Depan

Setelah penertiban selesai, fokus Pemkot Surabaya beralih pada pemanfaatan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Rizal Zainal Arifin, menyatakan bahwa perluasan ini sangat mendesak karena kapasitas TPS yang ada sudah tidak lagi mencukupi. “Ke depan lahan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan TPS karena kapasitas yang ada sudah tidak lagi mencukupi. Harapannya, penambahan area ini dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sehingga pelayanan kebersihan di wilayah sekitar menjadi lebih optimal,” ujar Rizal.

Langkah ini sejalan dengan program pemerintah kota dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan. Surabaya, sebagai kota metropolitan, menghasilkan volume sampah yang sangat besar setiap harinya. Data dari DLH Surabaya mencatat bahwa pada tahun 2025, volume sampah harian mencapai 1.800 ton. Dengan adanya perluasan TPS ini, diharapkan kapasitas penampungan sementara dapat ditingkatkan sehingga proses pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat berjalan lebih efisien.

Masyarakat sekitar diharapkan mendukung langkah ini, meskipun mungkin ada kekhawatiran terkait dampak lingkungan seperti bau dan polusi. Pemerintah perlu memastikan bahwa TPS dikelola dengan baik sesuai standar lingkungan hidup agar tidak menimbulkan masalah baru.

Penertiban bangunan liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan aturan dan mengoptimalkan aset daerah untuk kepentingan publik. Meskipun menimbulkan dampak sosial bagi penghuni yang tergusur, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penanganan melalui koordinasi dengan kecamatan. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, dan setiap warga dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan perluasan TPS, pelayanan kebersihan di Surabaya diharapkan semakin baik, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *