Pengemudi Wanita Mabuk Tersangka Kecelakaan Maut di Alun-Alun Surabaya

Pengemudi Wanita Mabuk Tersangka Kecelakaan Maut di Alun-Alun Surabaya

Suara Pecari, Surabaya – Seorang wanita berinisial ENR (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pekerja event di depan Alun-Alun Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.39 WIB ketika mobil Mitsubishi Outlander putih bernopol L-1049-OO yang dikemudikan ENR menabrak taksi listrik online yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari. Setelah tabrakan pertama, ENR tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan hingga kehilangan kendali dan menabrak seorang pekerja event berinisial RPK (25) yang tengah memindahkan alat ke dalam truk boks di depan Alun-Alun Surabaya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat.

Fakta Utama Kecelakaan

  • Pengemudi ENR diketahui dalam pengaruh alkohol saat mengemudi. Hasil tes alkohol menggunakan alat tiup menunjukkan kadar 1,06 persen.
  • ENR sempat menghadiri pesta dan mengonsumsi alkohol sebelum mengemudi, meskipun ia mengaku tidak ingat jumlah pastinya.
  • Setelah tabrakan dengan taksi listrik, ENR melarikan diri karena takut dikejar massa dan panik.
  • Pengemudi juga sempat adu mulut dan marah-marah dengan warga usai kecelakaan.
  • Polisi masih memeriksa indikasi penggunaan narkoba, namun hasil tes urine belum menunjukkan adanya narkotika.
  • ENR dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.
  • Pengemudi telah ditahan oleh pihak kepolisian Satlantas Polrestabes Surabaya.

Konteks dan Proses Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pengemudi wanita yang mabuk dan tidak berhenti setelah kecelakaan awal menyebabkan korban jiwa. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap ENR dan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie, menjelaskan bahwa ENR mengemudi tanpa konsentrasi dan dalam pengaruh alkohol, sehingga menyebabkan rangkaian kecelakaan beruntun yang berujung pada kematian seorang pekerja event.

Polisi juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba, namun penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan hal ini secara lengkap.

Dampak dan Implikasi

Kejadian ini mengingatkan pentingnya kesadaran pengemudi untuk tidak mengendarai kendaraan dalam keadaan terpengaruh alkohol maupun obat-obatan. Kelalaian seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain di sekitar.

Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam berkendara.

Keluarga korban dan masyarakat di Surabaya menuntut keadilan atas peristiwa tragis ini, sementara proses hukum terus berjalan di Polrestabes Surabaya.

Pengemudi ENR juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal atas akibat yang ditimbulkan.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dan edukasi keselamatan berkendara di jalan raya untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *