Pemkot Surabaya Imbau Warga Hentikan Penyebaran Foto Anak Berhadapan dengan Hukum

Suara Pecari, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran foto dan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan anak penyandang disabilitas.

Perlindungan Identitas Anak dalam Proses Hukum

Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak yang terlibat dalam kasus hukum, baik sebagai pelaku maupun saksi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah sanksi sosial yang bersifat permanen dan merugikan masa depan anak. Ida menuturkan, “Kami mohon kepada media maupun masyarakat sekitar rumah dan teman-teman sekolah untuk tidak lagi menyebarluaskan identitas anak ini. Rekam jejak digital sulit dihapus dan hal ini bisa menjadi sanksi sosial seumur hidup baginya. Padahal anak ini masih memiliki hak untuk tumbuh kembang dan mendapatkan pendidikan yang lebih baik.”

Baca juga:

Proses Hukum Sesuai Regulasi

Menanggapi tuntutan masyarakat di media sosial yang menginginkan hukuman pidana berat bagi pelaku, Ida menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hanya anak berusia 12 tahun ke atas yang dapat dijatuhi sanksi pidana.

Sementara itu, anak di bawah usia 12 tahun, seperti anak berinisial V yang berusia 8 tahun, memerlukan perlakuan khusus sesuai aturan hukum yang berlaku. “Langkah yang diambil oleh Kepolisian (Polrestabes), Bapas, dan Pekerja Sosial (Peksos) sudah sesuai aturan. Putusan atau sanksi yang diberikan merupakan hasil kesepakatan bersama berdasarkan aturan hukum yang berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun,” jelas Ida.

Pendampingan dan Perlindungan Anak

Pemkot Surabaya memberikan pendampingan psikologis kepada anak tersebut sejak awal proses pemeriksaan di Polrestabes Surabaya hingga saat ini untuk memulihkan trauma. Selain itu, anak juga diamankan di shelter khusus guna melindungi dari potensi ancaman keselamatan dan aksi balas dendam yang berkembang di media sosial.

“Kenapa anak ini dihubungkan ke shelter, ini merupakan bentuk pendampingan dan pemeliharaan keselamatan. Di luar sana marak narasi yang berusaha melakukan ancaman atau balas dendam. Walaupun statusnya seperti itu, bagaimanapun ia adalah anak-anak yang tetap memiliki hak untuk dilindungi,” ujar Ida.

Baca juga:

Selain itu, keluarga pelaku juga telah diberikan pemahaman terkait langkah pengamanan di shelter tersebut. Pemkot Surabaya berkomitmen memberikan pendampingan agar seluruh anak yang terlibat dalam dinamika hukum tetap memperoleh hak tumbuh kembang yang layak sebagaimana anak-anak lainnya di Surabaya.

Kesadaran Masyarakat dan Media

Imbauan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menyikapi kasus anak berhadapan dengan hukum. Penyebaran foto dan identitas anak dapat menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan bagi masa depan anak tersebut. Dengan demikian, perlindungan hak anak dan penerapan peraturan hukum yang sesuai menjadi langkah utama dalam menangani kasus ini.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *