Perkuat Ketahanan Pangan, Komisi IV DPR Minta Fungsi Barantin Dimaksimalkan dalam RUU Pangan
Suara Pecari | Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyoroti pentingnya penguatan peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga lalu lintas pangan nasional. Bahas RUU Pangan Komisi IV DPR RI Minta Fungsi Barantin Dimaksimalkan LPP RRI menjadi fokus utama dalam kunjungan kerja yang digelar di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Selatan, Makassar. Menurut Ahmad Yohan, fungsi Barantin perlu dimaksimalkan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui lalu lintas komoditas pangan.
“Kita mencoba maksimalkan peran Badan Karantina Indonesia. Untuk menjaga lalu lintas pangan di republik ini agar tidak ada virus yang masuk,” ujar Ahmad Yohan dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pernyataan ini menegaskan urgensi penguatan kelembagaan karantina dalam sistem pangan nasional. Bahas RUU Pangan Komisi IV DPR RI Minta Fungsi Barantin Dimaksimalkan LPP RRI menjadi momentum untuk mengintegrasikan peran Barantin dengan lembaga terkait lainnya.
Komisi IV DPR RI masih meminta bahan pendalaman dari Barantin untuk melihat fungsi dan tugas strategis yang perlu diperkuat dalam RUU Pangan. Ahmad Yohan menjelaskan bahwa hasil pendalaman itu akan disinkronkan dengan peran lembaga lain yang berkaitan dengan pangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pangan nasional secara menyeluruh.
“Kita juga masih meminta kertas kerja dari Badan Karantina Indonesia, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita ini. Agar bisa kita masukkan dan kita sinkronkan dengan lembaga-lembaga yang lain,” katanya. Legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu menambahkan bahwa penguatan Barantin tidak hanya terkait komoditas pertanian, tetapi juga mencakup perlindungan pangan yang berasal dari ikan, hewan, dan tumbuh-tumbuhan.
“Semua masukan yang tadi diberikan oleh mitra, kelompok masyarakat, Gapoktan, dan juga pemerintah daerah kami dengar dengan baik. Nanti akan ditindaklanjuti di rapat-rapat Panja berikutnya,” ucap Ahmad Yohan. Ia berharap seluruh masukan yang diterima dapat memperkaya substansi RUU Pangan, sehingga regulasi tersebut mampu menjawab berbagai tantangan pangan nasional.
Ahmad Yohan menekankan bahwa kebutuhan pangan yang diatur tidak hanya mencakup beras dan jagung, tetapi juga seluruh kebutuhan pangan masyarakat secara menyeluruh. “Mudah-mudahan undang-undang ini bisa komprehensif, menjawab semua harapan, dan bisa memberikan sesuatu yang baik bagi upaya kita memenuhi pangan. Bukan hanya beras dan jagung, tapi semua kebutuhan pangan kita secara menyeluruh,” kata Ahmad Yohan.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah konkret DPR dalam merumuskan kebijakan pangan yang lebih kuat. Dengan mengoptimalkan fungsi Barantin, diharapkan lalu lintas pangan nasional dapat lebih terjaga dari ancaman biosecurity. Bahas RUU Pangan Komisi IV DPR RI Minta Fungsi Barantin Dimaksimalkan LPP RRI menjadi isu krusial yang akan terus dikawal hingga pengesahan undang-undang.
Kesimpulannya, penguatan peran Barantin dalam RUU Pangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan pangan nasional. Sinkronisasi antarlembaga dan partisipasi berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan regulasi ini. DPR berkomitmen untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan pangan di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












