Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi dalam Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Regulasi yang Lebih Adaptif
Suara Pecari | Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi dalam Revisi UU Ketenagakerjaan LPP RRI menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah memperbarui regulasi ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor secara resmi mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk duduk bersama dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang responsif terhadap perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.
Dalam pernyataannya pada Senin, 8 Juni 2026, Afriansyah Noor menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan DPR RI. “Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujarnya. Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi dalam Revisi UU Ketenagakerjaan LPP RRI menjadi landasan bagi dialog yang inklusif dan partisipatif.
Afriansyah menekankan bahwa partisipasi aktif pekerja dan organisasi buruh dalam penyusunan regulasi sangat krusial. Tanpa masukan dari mereka, kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. “Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” tambahnya. Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi dalam Revisi UU Ketenagakerjaan LPP RRI bukan hanya sekadar ajakan, melainkan sebuah strategi untuk menciptakan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja dan iklim usaha yang sehat.
Selain revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi lama, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan warisan era kolonial ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi industri modern. Afriansyah menyoroti ketentuan sanksi dalam regulasi lama yang masih mencantumkan denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan tiga bulan bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Perkembangan teknologi dan pola kerja modern menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar tidak tertinggal. Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi dalam Revisi UU Ketenagakerjaan LPP RRI menjadi momentum untuk menyusun kerangka hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Kesimpulannya, kolaborasi antara pemerintah, serikat buruh, dan dunia usaha merupakan kunci untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan masa depan. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan revisi UU Ketenagakerjaan dan pembaruan regulasi terkait dapat memberikan perlindungan optimal bagi pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










