DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Ditanggung APBN untuk Ringankan Beban Daerah

DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Ditanggung APBN untuk Ringankan Beban Daerah

Suara Pecari | Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi tenaga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah. Usulan ini disampaikan dalam rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa beban belanja pegawai di sejumlah daerah terus meningkat setelah pengangkatan PPPK yang pembiayaannya masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, DPR usul gaji PPPK guru dan nakes daerah ditanggung APBN LPP RRI menjadi solusi untuk mengurangi tekanan fiskal daerah.

DPR usul gaji PPPK guru dan nakes daerah ditanggung APBN LPP RRI ini juga didorong dengan adanya relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen. Untuk jangka pendek, DPR meminta pemerintah menerbitkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan. Sementara untuk jangka panjang, Komisi II berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Terkait tenaga honorer yang masih tersisa, Rifqinizamy menegaskan bahwa Undang-Undang ASN 2023 telah melarang seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan rekrutmen tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun. Fokus pemerintah dan DPR saat ini adalah memperkuat sistem meritokrasi ASN, baik bagi PNS maupun PPPK, melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur. Pemerintah telah melakukan rekrutmen sekitar 1,7 juta ASN sepanjang 2024-2025, sehingga pengelolaan belanja pegawai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi ruang fiskal daerah.

Sementara itu, sejumlah kepala daerah mengaku anggaran yang tersedia tidak lagi mencukupi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan dan penelaahan langsung terhadap postur APBD di daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat ruang efisiensi pada berbagai pos belanja yang dinilai tidak prioritas. “Kami tidak menerima begitu saja informasi bahwa daerah tidak mampu membayar PPPK. Setelah kami lihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu,” kata Tito. Beberapa pemerintah daerah bahkan berhasil melakukan penataan ulang anggaran dan menghasilkan penghematan hingga ratusan miliar rupiah yang kemudian dialokasikan untuk pembayaran pegawai.

Meski demikian, Kemendagri mengakui terdapat sekitar 39 daerah yang memang menghadapi tekanan fiskal berat. Untuk daerah-daerah tersebut, pemerintah membuka peluang dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) maupun kebijakan lain. DPR usul gaji PPPK guru dan nakes daerah ditanggung APBN LPP RRI diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang dapat meringankan beban daerah sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Kesimpulannya, usulan DPR untuk mengalihkan pembiayaan gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan ke APBN merupakan langkah strategis untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah. Dengan dukungan pemerintah pusat, diharapkan daerah dapat lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan dasar tanpa terbebani belanja pegawai yang berlebihan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan