Presiden Prabowo Rombak Struktur KNIU, Menteri Kebudayaan Jadi Ketua UNESCO Indonesia

Presiden Prabowo Rombak Struktur KNIU, Menteri Kebudayaan Jadi Ketua UNESCO Indonesia

Suara Pecari | Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi merombak struktur Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola hubungan Indonesia dengan UNESCO, di mana Menteri Kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi Indonesia di forum global, terutama dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi.

Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 13 Mei 2026 tersebut menjadi dasar baru bagi pengelolaan kerja sama Indonesia dengan UNESCO. Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangan persnya pada Selasa, 9 Juni 2026, menegaskan bahwa penataan KNIU melalui Perpres ini merupakan langkah strategis. “Presiden RI rombak struktur KNIU, Menteri Kebudayaan jadi Ketua UNESCO Indonesia LPP RRI adalah wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran Indonesia di kancah internasional,” ujarnya.

Struktur baru KNIU menempatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai pengarah, sementara Menteri Kebudayaan secara langsung memimpin komisi tersebut. Anggota KNIU kini terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perubahan ini diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai sektor dalam memperjuangkan kepentingan nasional di UNESCO.

Salah satu perubahan penting adalah pengalihan sekretariat KNIU ke Kementerian Kebudayaan. Secara ex officio, fungsi sekretariat akan dijalankan oleh unit yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan. Hal ini menunjukkan bahwa kebudayaan dipandang sebagai aset strategis untuk memperluas kerja sama internasional. “Presiden RI rombak struktur KNIU, Menteri Kebudayaan jadi Ketua UNESCO Indonesia LPP RRI akan membuat koordinasi lebih terintegrasi dan suara Indonesia di UNESCO semakin kuat,” tambah Fadli Zon.

Pembiayaan operasional KNIU ke depan akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kebudayaan. Sementara itu, kelompok kerja sektoral tetap didanai oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai bidang masing-masing. Berdasarkan Pasal 23 Perpres Nomor 31 Tahun 2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU dialihkan ke Kementerian Kebudayaan dan wajib diselesaikan paling lambat dua bulan sejak peraturan berlaku. Pemerintah berharap restrukturisasi ini memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di UNESCO.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Direktur Jenderal UNESCO periode 2025-2029, Khaled El Anany, yang menekankan pentingnya perlindungan warisan budaya, penguatan kapasitas otoritas nasional, serta pemberdayaan seniman dan komunitas lokal. Ia juga menyoroti pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) secara etis untuk pelestarian budaya. Dengan adanya perubahan struktur KNIU, Indonesia diharapkan dapat lebih aktif berkontribusi dalam agenda UNESCO.

Kesimpulannya, Presiden RI rombak struktur KNIU dengan menempatkan Menteri Kebudayaan sebagai ketua merupakan langkah strategis untuk memperkuat diplomasi budaya Indonesia di UNESCO. Melalui koordinasi yang lebih terintegrasi dan dukungan anggaran yang jelas, Indonesia diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan nasional serta memperkuat posisinya di forum global. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan kebudayaan sebagai aset diplomasi yang efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan