Mahfud MD Marah Pasca Revisi UU Polri: Kekuasaan Terlalu Lama Makin Lama Makin Merusak Kepemimpinan

Mahfud MD Marah Pasca Revisi UU Polri: Kekuasaan Terlalu Lama Makin Lama Makin Merusak Kepemimpinan

Suara Pecari | Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik pedas pasca pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam pernyataannya, Mahfud MD marah pasca revisi UU Polri: Kekuasaan terlalu lama makin lama makin merusak kepemimpinan. Ia menilai bahwa perubahan undang-undang tersebut tidak mengikuti kaidah pembentukan hukum yang baik dan sarat dengan kepentingan kekuasaan.

Mahfud MD marah pasca revisi UU Polri: Kekuasaan terlalu lama makin lama makin merusak kepemimpinan. Menurutnya, salah satu poin paling kontroversial dalam revisi UU Polri adalah pengaturan masa jabatan Kapolri yang dianggap dipaksakan. Ia menyebut bahwa kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan satu orang berpotensi merusak kualitas kepemimpinan di tubuh Polri. “Itu kekuasaan tuh kalau terlalu lama kan makin lama makin rusak kepemimpinan itu kalau terlalu lama. Yang kedua bottleneck kan,” ujar Mahfud dalam tayangan Gaspol Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Mahfud MD marah pasca revisi UU Polri: Kekuasaan terlalu lama makin lama makin merusak kepemimpinan. Ia juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan UU tersebut. “Kita kan tidak tahu kapan nih dibahas oleh rakyat, tiba-tiba jadi,” kata Mahfud. Ia mengutip konsep autocratic legalism, di mana undang-undang dibuat oleh penguasa tanpa melibatkan kehendak rakyat. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa reformasi Polri hanya bersifat lip service dan setengah hati.

Sebelumnya, Mahfud ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk pada November 2025. Namun, ia mengaku sejak awal sudah pesimis terhadap keseriusan pemerintah. “Saya sudah tidak yakin ada reformasi Polri sejak awal masuk komisi bentukan Prabowo. Pemerintah dan DPR hanya lip service,” tegas Mahfud. Ia mencontohkan molornya pembentukan komisi dan tidak diakomodasinya usulan komisi dalam revisi UU Polri sebagai bukti ketidakseriusan.

Lebih jauh, Mahfud menegaskan bahwa krisis kepercayaan publik tidak hanya terjadi di Polri, tetapi juga di institusi penegak hukum lain seperti TNI, Kejaksaan, pengadilan, hingga profesi pengacara. “Wong TNI-nya sama. Harus diperbaiki dan banyak dihujat juga. Kejaksaan Agungnya sama, pengadilannya sama. Pengacara-pengacaranya yang kayak kita yang di luar tuh, sama ini rusak semua,” ujarnya. Menurut Mahfud, reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial.

Pakar hukum tata negara itu juga mengkritik proses pembentukan UU Polri yang dinilainya tidak transparan. Ia mengatakan bahwa produk hukum yang baik harus lahir dari proses yang baik. “Setiap produk hukum pada dasarnya memang tidak bisa dilepaskan dari proses politik. Tapi kualitas suatu produk hukum ditentukan oleh proses pembentukan dan penegakannya,” jelas Mahfud. Ia menambahkan bahwa ada produk hukum yang baik dan ada yang buruk, tergantung pada apakah prosesnya mengikuti kaidah pembentukan hukum yang benar atau tidak.

Kritik Mahfud mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai pengesahan UU Polri dilakukan secara ugal-ugalan dan sarat kepentingan kekuasaan. Sementara itu, DPR RI dan pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

Dengan adanya revisi UU Polri yang dinilai kontroversial ini, Mahfud MD mengingatkan bahwa tanpa keberanian melakukan pembenahan total terhadap sistem hukum dan pemerintahan, persoalan yang ada bisa terus menggerus kepercayaan masyarakat. Ia berharap pemerintah dan DPR mau mendengar suara rakyat dan tidak hanya menjadikan reformasi sebagai slogan belaka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan