Komisi III DPR Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset
Suara Pecari, Jakarta – Komisi III DPR RI mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik luas untuk memastikan substansi regulasi dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Penyusunan RUU dengan Partisipasi Publik
Pada tahap penyusunan naskah RUU, Komisi III DPR menggandeng berbagai pihak melalui mekanisme pengumpulan aspirasi masyarakat. Habiburokhman menyatakan bahwa masa reses dimanfaatkan untuk menyerap masukan dari sejumlah daerah, termasuk provinsi Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Pendekatan ini penting agar rancangan undang-undang dapat memiliki landasan yang komprehensif dan efektif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana serta pemulihan aset hasil kejahatan.
Serapan Aspirasi Masyarakat dan Narasumber Ahli
Selama masa reses, Komisi III DPR melakukan kunjungan ke tiga provinsi untuk mengumpulkan aspirasi langsung dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi kontribusi narasumber yang merupakan praktisi hukum berpengalaman, seperti Juniver Girsang dan Maqdir Ismail. Masukan dari para ahli ini menjadi bahan penting bagi penyempurnaan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
Signifikansi RUU Perampasan Aset
Pentingnya RUU Perampasan Aset terletak pada kemampuannya untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dengan memulihkan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menindak pelaku kejahatan serta mempercepat proses pemulihan aset negara, sehingga memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Legislasi
Komisi III DPR terus menggenjot penyusunan draf RUU dengan mempertimbangkan seluruh masukan yang telah dihimpun. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat untuk dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi undang-undang. Pendekatan partisipatif yang diterapkan diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Dengan percepatan penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam aspek pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









