Imbas Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke-4 Kasus Ijazah Jokowi, THMP Surati Ketua MA Agar Turun Tangan

Imbas Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke-4 Kasus Ijazah Jokowi, THMP Surati Ketua MA Agar Turun Tangan

Suara PecariRoy Suryo kembali mengajukan praperadilan keempat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan terbaru ini berfokus pada uji keabsahan pencekalan atau travel ban yang dikenakan kepolisian terhadap dirinya. Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026 dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Roy Suryo menempatkan Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dalam gugatan ini. Langkah ini muncul sementara gugatan praperadilan ketiganya belum diputus hakim, yang berisi permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah senilai Rp206 juta.

Reaksi Tim Hukum Merah Putih dan Konteks Hukum

Tim Hukum Merah Putih (THMP) melalui koordinatornya, C. Suhadi SH MH, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik pengajuan praperadilan secara berulang oleh Roy Suryo. Mereka menilai hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum nasional jika tidak segera dibatasi secara tegas.

Selain itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang dikenal sebagai advokat dan pendukung Jokowi dalam polemik ini, sempat memprediksi secara akurat bahwa Roy Suryo akan mengajukan praperadilan keempat, khususnya terkait pencekalan ke luar negeri.

Fokus Gugatan Praperadilan Keempat

Gugatan praperadilan terbaru ini menuntut pengadilan membatalkan pencekalan yang membuat Roy Suryo tidak bisa bepergian ke luar negeri. Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, berargumen bahwa pencekalan tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum karena kewenangan penyidik telah berakhir setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Abdul Gafur juga menyatakan bahwa hingga kini kliennya belum memperoleh kepastian apakah pencekalan tersebut telah dicabut atau masih berlaku. Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti proses persidangan dan menghormati hak Roy Suryo untuk mengajukan praperadilan.

Perkembangan Proses Hukum dan Harapan Penyelesaian

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap proses hukum dalam perkara ini segera tuntas untuk memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik Presiden. Ia menegaskan bahwa tujuan utama adalah membuktikan keaslian ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada, sekaligus menolak tuduhan yang dianggap fitnah.

Dalam praperadilan ketiga, Roy Suryo juga optimistis akan memenangkan gugatan dan memperoleh ganti rugi dari Polda Metro Jaya. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Tim kuasa hukum Roy menilai putusan praperadilan sebelumnya menjadi dasar kuat untuk memenangkan gugatan ini.

Seluruh rangkaian ini menunjukkan dinamika yang kompleks dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, yang berdampak pada penegakan hukum dan persepsi publik. Keputusan pengadilan atas praperadilan keempat ini akan menjadi titik penting dalam menentukan kelanjutan kasus tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *