Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Asta Cita
Suara Pecari | Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam kegiatan Akademi Politik yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada Sabtu, 13 Juni 2026. Mengusung tema “Asta Cita sebagai Kompas Peradaban Meneguhkan Kepemimpinan Bangsa yang Tangguh, Berdaulat, dan Berkemajuan”, acara ini menjadi forum strategis bagi mahasiswa untuk memahami peran sektor pertanahan dalam mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto.
Pertanahan sebagai Pilar Asta Cita
Dalam paparannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa sektor pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya poin yang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada tanah, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. “Semua program tersebut membutuhkan lahan dan tanah. Di situlah peran Kementerian ATR/BPN akan mendorong program Asta Cita terlaksana,” ujar Wamen Ossy di hadapan puluhan mahasiswa peserta akademi.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa tanah bukan sekadar aset fisik, melainkan fondasi bagi berbagai sektor strategis. Kemandirian pangan, misalnya, memerlukan lahan pertanian yang jelas statusnya. Demikian pula dengan pengembangan energi terbarukan seperti panel surya dan energi angin yang membutuhkan area luas. Tanpa kepastian hukum atas tanah, investasi di sektor-sektor tersebut akan terhambat.
Potret Agraria Indonesia: Laut Mendominasi, Daratan Terbatas
Untuk memberikan gambaran utuh, Wamen Ossy memaparkan kondisi sumber daya agraria Indonesia. Dari total wilayah Indonesia, sekitar 77% merupakan laut, sementara 23% berupa daratan atau sekitar 189 juta hektare. Dari daratan tersebut, sekitar 118,1 juta hektare (62,5%) merupakan kawasan hutan di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Sisanya, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 70,1 juta hektare, menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN.
| Kategori | Luas (juta hektare) | Persentase terhadap Daratan |
|---|---|---|
| Kawasan Hutan | 118,1 | 62,5% |
| Areal Penggunaan Lain (APL) | 70,1 | 37,5% |
Data ini menunjukkan bahwa lahan yang tersedia untuk pembangunan non-kehutanan relatif terbatas. Hingga saat ini, sekitar 79,5% area APL telah terpetakan oleh Kementerian ATR/BPN. Artinya, masih ada sekitar 20,5% atau sekitar 14,4 juta hektare yang belum terpetakan, terutama di wilayah perbatasan dan yang berbatasan dengan kawasan hutan.
Pemetaan dan Integrasi Data: Kunci Mengurai Konflik Agraria
Wamen Ossy menjelaskan bahwa pemetaan merupakan fondasi untuk mendukung integrasi data melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Kebijakan ini menjadi salah satu fokus pemerintah untuk mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang kerap memicu sengketa dan konflik agraria. “Beberapa permasalahan yang terjadi saat ini merupakan akibat belum adanya kesatuan database yang kita miliki, baik di kawasan hutan dan kawasan APL. Karena itu, kami terus mendorong pemanfaatan teknologi agar seluruh lembaga menggunakan satu basis data yang sama sehingga tumpang tindih dan konflik dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Langkah ini sangat krusial mengingat Indonesia memiliki sejarah panjang konflik agraria, baik antara masyarakat dengan perusahaan, maupun antarinstansi pemerintah. Dengan data yang terintegrasi, diharapkan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah
- Bagi Masyarakat: Kepastian hukum atas tanah akan memberikan rasa aman bagi pemilik lahan. Sertifikasi tanah yang dipercepat dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap modal, karena tanah dapat dijadikan jaminan kredit. Selain itu, konflik agraria yang sering memakan korban jiwa dapat ditekan.
- Bagi Pemerintah: Basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi memudahkan perencanaan pembangunan. Pemerintah dapat mengalokasikan lahan untuk program strategis seperti food estate, kawasan industri, dan infrastruktur tanpa tumpang tindih. Hal ini juga mendukung tercapainya target swasembada pangan dan energi.
- Bagi Investor: Kepastian hukum dan data yang transparan meningkatkan iklim investasi. Investor tidak perlu ragu akan sengketa lahan, sehingga investasi di sektor pertanian, energi, dan properti dapat mengalir lebih lancar.
Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Asta Cita
Kehadiran Wamen Ossy di Akademi Politik UMJ tidak hanya untuk menyampaikan paparan, tetapi juga untuk mengajak mahasiswa berperan aktif. Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat mengawal kebijakan pertanahan dan mendorong transparansi data. Diskusi interaktif yang berlangsung setelah pemaparan menunjukkan antusiasme mahasiswa dalam memahami isu agraria.
Seorang peserta, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa materi yang disampaikan membuka wawasannya tentang pentingnya data pertanahan. “Selama ini saya hanya tahu bahwa banyak konflik tanah, tetapi tidak menyadari bahwa akar masalahnya adalah data yang tidak terintegrasi. Saya berharap ke depannya mahasiswa bisa ikut serta dalam sosialisasi Kebijakan Satu Peta kepada masyarakat,” ujarnya.
Penutup: Menatap Masa Depa Pertanahan Indonesia
Pertanahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan pilar utama pembangunan berkelanjutan. Dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan pemetaan 100% APL dan mengintegrasikan data melalui Kebijakan Satu Peta, Indonesia bergerak menuju tata kelola pertanahan yang modern dan transparan. Di tangan generasi muda, khususnya mahasiswa, semangat Asta Cita dapat diwujudkan dengan memastikan setiap jengkal tanah bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Langkah kecil berupa pemetaan dan integrasi data hari ini adalah investasi besar bagi kedaulatan bangsa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












