Perpres Transportasi Online: Komdigi Atur Tarif Barang dan Makanan, Kemenhub Tangani Tarif Angkutan Orang

Perpres Transportasi Online: Komdigi Atur Tarif Barang dan Makanan, Kemenhub Tangani Tarif Angkutan Orang

Suara Pecari, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi daring yang akan memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir pengantar barang serta makanan. Regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan para pekerja transportasi online di Indonesia.

Perpres yang tengah disusun melibatkan beberapa kementerian terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembagian wewenang dalam pengaturan tarif dibagi secara spesifik, dengan Komdigi mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, Kemenhub menangani tarif angkutan orang, sedangkan Kementerian UMKM akan membina para pelaku transportasi daring, termasuk pengemudi ojol dan kurir.

Perlindungan yang Lebih Luas untuk Pengemudi dan Kurir

Peraturan ini tidak hanya fokus pada pengemudi angkutan orang, tetapi juga memperluas cakupannya hingga kurir pengantar barang dan makanan. Hal ini sebagai respons atas aspirasi para pelaku transportasi daring yang menginginkan regulasi yang lebih komprehensif dan perlindungan yang lebih baik dalam menjalankan pekerjaannya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa tarif angkutan orang, barang, dan makanan telah disimulasikan, namun masih menunggu proses harmonisasi dan persetujuan akhir sebelum diumumkan kepada publik. Proses ini juga melibatkan pertemuan dengan organisasi pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikator untuk menyerap masukan terakhir.

Peran Kementerian UMKM dalam Meningkatkan Kesejahteraan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa perpres ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan pengemudi ojol. Selain mendapatkan penghasilan dari layanan transportasi, para pengemudi juga diharapkan dapat mengembangkan peluang usaha lain dalam ekosistem digital, termasuk kolaborasi dengan UMKM dan pedagang bermitra dengan platform daring.

Maman juga berencana mengadakan pertemuan dengan asosiasi, komunitas pengemudi, dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir sebelum peraturan resmi diterbitkan, yang diharapkan paling lambat pada awal September 2026.

Proses Harmonisasi dan Target Penerbitan Perpres

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi aturan ini dengan berbagai kementerian terkait. Pemerintah menargetkan Perpres ini dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau awal September tahun ini.

Selain itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyebutkan bahwa pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi dalam menetapkan tarif yang seimbang dan optimal, sehingga memenuhi kebutuhan semua pihak yang terlibat.

Pengaturan Tarif dan Potongan Komisi

Untuk pengaturan tarif angkutan orang, Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8%, dengan pengemudi menerima minimal 92% dari tarif sejak Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan pengemudi dan memastikan transparansi dalam skema tarif.

Dengan peraturan yang lebih komprehensif ini, diharapkan ekosistem transportasi daring di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan, memberikan perlindungan yang memadai sekaligus membuka peluang pengembangan usaha bagi pengemudi dan kurir.

Semua pihak diminta bersabar menunggu pengumuman resmi Perpres agar proses implementasi dapat berlangsung lancar dan memberikan manfaat nyata.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *