DPRD Lampung Dorong Raperda Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan

DPRD Lampung Dorong Raperda Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan

Suara Pecari, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mengambil langkah strategis dengan mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap aksi street crime yang belakangan marak di sejumlah titik di wilayah Lampung. Melalui regulasi ini, DPRD berharap tercipta sistem keamanan jalan yang lebih terpadu, mulai dari infrastruktur hingga layanan respons cepat.

Latar Belakang: Maraknya Street Crime dan Kebutuhan Mendesak

Dalam dua tahun terakhir, kasus kejahatan jalanan seperti begal, penjambretan, dan pencurian dengan kekerasan di Lampung menunjukkan tren peningkatan. Data dari Kepolisian Daerah Lampung mencatat setidaknya 87 kasus street crime terjadi pada semester pertama 2026, dengan korban sebagian besar pelajar dan pekerja informal. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menegaskan bahwa keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tersebut memang patut diapresiasi, namun penegakan hukum saja tidak cukup. “Kami melihat perlunya pencegahan yang sistematis melalui regulasi yang kuat,” ujarnya pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Isi Raperda: Infrastruktur, Teknologi, dan Partisipasi Publik

Raperda yang diusulkan memiliki cakupan luas, mencakup aspek fisik, teknologi, dan prosedural. Ade Utami menjelaskan bahwa regulasi ini nantinya akan mengatur penyediaan penerangan jalan yang memadai di ruas-ruas provinsi, terutama di kawasan rawan seperti sekolah, pasar, terminal, simpang strategis, akses permukiman, dan jalur ekonomi. Selain itu, pemasangan kamera pengawas (CCTV) akan diwajibkan di titik-titik yang diidentifikasi sebagai zona merah kejahatan.

KomponenDeskripsiTarget Pelaksanaan
Penerangan JalanPemasangan lampu LED di ruas jalan provinsi yang minim cahaya2027
Kamera PengawasPemasangan CCTV di 50 titik rawan street crime2027-2028
Pos Pantau TerpaduPembangunan pos di simpul strategis dengan personel gabungan2028
Kanal PengaduanAplikasi dan hotline 24 jam dengan respons maksimal 15 menit2026 (uji coba)

Usulan Detail: Langkah Konkret dalam Raperda

  • Penyediaan penerangan jalan yang memadai di seluruh ruas jalan provinsi, khususnya di kawasan pendidikan dan pusat ekonomi.
  • Pemasangan kamera pengawas di titik rawan kejahatan dan integrasi dengan pusat monitoring Polresta.
  • Penguatan pos pantau dan patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI.
  • Pembuatan kanal pengaduan berbasis aplikasi dengan respons cepat, termasuk fitur darurat yang terhubung langsung ke kantor polisi terdekat.
  • Penetapan standar keamanan minimum pada ruas jalan provinsi, seperti marka jalan yang jelas, rambu lengkap, dan trotoar yang ramah pejalan kaki.

Dampak dan Implikasi Regulasi

Raperda ini tidak hanya bertujuan menekan angka kriminalitas, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Bagi masyarakat, terutama pelajar dan pekerja yang sering beraktivitas di malam hari, kehadiran regulasi ini diharapkan meningkatkan rasa aman. Di sisi lain, sektor pariwisata dan investasi juga akan terdampak positif. Lampung yang dikenal sebagai pintu gerbang Sumatera membutuhkan citra daerah yang aman untuk menarik wisatawan dan investor. Data dari Dinas Pariwisata Lampung menunjukkan bahwa angka kunjungan wisatawan menurun 12% pada 2025 akibat kekhawatiran keamanan di jalan raya.

Kronologi dan Proses Selanjutnya

Usulan Raperda ini telah dibahas dalam rapat Komisi I DPRD pada 15 Juli 2026, dan ditargetkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2027. Berikut kronologi singkat prosesnya:

  1. 28 Januari 2026 – Rapat dengar pendapat dengan Polresta Bandarlampung terkait data street crime.
  2. 15 Juli 2026 – Rapat Komisi I DPRD menyepakati urgensi Raperda.
  3. 18 Juli 2026 – Pernyataan resmi Ade Utami Ibnu ke publik.
  4. September 2026 – Penyusunan naskah akademik oleh tim ahli.
  5. 2027 – Pembahasan tingkat I antara DPRD dan Gubernur Lampung.
  6. 2028 – Target pengesahan Raperda.

Penutup: Menuju Lampung yang Lebih Aman

Langkah DPRD Lampung ini menjadi sinyal kuat bahwa keamanan publik bukan sekadar tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama yang perlu diatur dalam regulasi yang komprehensif. Dengan Raperda Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan, diharapkan setiap ruas jalan di Lampung tidak hanya menjadi jalur transportasi, tetapi juga ruang publik yang nyaman dan aman bagi seluruh penggunanya. Semoga inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem keamanan berbasis partisipasi dan teknologi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *