Deposit Judi Online Lewat QRIS Meningkat, DPR Minta Aliran Dana Diputus
Suara Pecari – Deposit judi online melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin meningkat dan menjadi sorotan serius pemerintah serta DPR RI. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dominasi penggunaan QRIS dalam transaksi perjudian daring yang menyulitkan penindakan karena memanfaatkan sistem pembayaran digital legal.
Perubahan Pola Transaksi Judi Online
Data PPATK menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam metode pembayaran deposit judi online. Pada triwulan pertama 2026, 88,6 persen frekuensi transaksi deposit dilakukan melalui QRIS, jauh lebih tinggi dibandingkan transfer bank dan dompet digital yang hanya menyumbang sekitar 11,4 persen. Nilai deposit melalui QRIS tercatat mencapai Rp12,36 triliun selama semester I 2026, atau 56,04 persen dari total nominal deposit perjudian daring.
DPR Minta Fokus Pemutusan Aliran Dana
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menilai strategi pemberantasan judi online harus berfokus pada pemutusan aliran dana yang menopang jaringan perjudian digital. Menurutnya, hanya memblokir situs judi online tidak cukup karena pelaku terus beradaptasi dengan teknologi pembayaran yang mudah diakses masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” tegas Junico.
Modus Deposit Nominal Kecil
Junico juga mengungkap munculnya praktik deposit judi online lewat QRIS dengan nominal sangat kecil, mulai dari Rp5.000. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat menurunkan hambatan psikologis seseorang untuk berjudi dan berpotensi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil, namun jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk kebutuhan pokok keluarga bisa habis tanpa terasa,” ujarnya.
Perkuat Koordinasi dan Pengawasan
Untuk menanggulangi masalah ini, DPR meminta pemerintah memperkuat koordinasi antar lembaga seperti Kominfo, PPATK, OJK, Bank Indonesia, Polri, dan penyelenggara sistem pembayaran. Sistem pertukaran data secara real time dinilai penting untuk memutus aliran dana judi online.
Selain itu, pemerintah didorong untuk memperketat proses verifikasi merchant QRIS agar tidak disalahgunakan sebagai tempat menerima dana ilegal. Penindakan terhadap rekening penampung, bandar, dan praktik jual beli rekening juga harus diperkuat.
Penjelasan dari PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan QRIS adalah instrumen pembayaran yang sah dan aman. Penyalahgunaan terjadi pada merchant dan identitas penerima transaksi, bukan pada sistem QRIS itu sendiri. QRIS juga berperan penting dalam mendukung transaksi digital dan pertumbuhan UMKM.
Menurut laporan PPATK, nilai perputaran dana judi online pada semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi yang teridentifikasi. Nilai deposit naik sekitar 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara frekuensi transaksi melonjak hampir 140 persen.
Imbauan untuk Masyarakat
PPATK mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah dan selalu memeriksa nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum menyelesaikan pembayaran guna menghindari penyalahgunaan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







