Delapan Desa di Situbondo Lakukan Pergantian Antar Waktu
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Situbondo – Pergantian antar waktu (PAW) akan segera dilakukan di delapan desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, karena jabatan kepala desa kosong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, mengatakan bahwa kekosongan jabatan kepala desa disebabkan oleh meninggal dunia dan terjerat masalah hukum.
Delapan desa tersebut adalah Curahkalak Kecamatan Jangkar, Kayumas Kecamatan Arjasa, Talkandang Kecamatan Situbondo, Peleyan Kecamatan Panarukan, Sumberanyar dan Selomukti Kecamatan Mlandingan, Tlogosari dan Taman Kursi Kecamatan Sumbermalang.
Imam Darmaji mengingatkan pemerintah desa untuk segera melaksanakan PAW agar roda pemerintahan desa berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat desa tidak terganggu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
















