Disnaker Cimahi Awasi Pemenuhan Hak PHK 178 Karyawan PT Namnam Fashion Industries

Disnaker Cimahi Awasi Pemenuhan Hak PHK 178 Karyawan PT Namnam Fashion Industries

Suara Pecari, Cimahi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi tengah mengawasi pemenuhan hak-hak karyawan PT Namnam Fashion Industries yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap terhadap 178 pekerja. PHK ini terjadi akibat perusahaan mengalami kerugian beruntun dan penurunan pesanan yang signifikan sejak pandemi Covid-19, termasuk perpindahan buyer ke luar negeri.

Pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama untuk 92 karyawan yang sudah menerima kompensasi pada 18 Juli 2026. Tahap kedua melibatkan 86 karyawan dengan target penyelesaian hak pada 18 Agustus 2026. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan intensif agar seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Faktor Penyebab PHK

PT Namnam Fashion Industries yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, harus menghentikan produksi garmen karena kerugian finansial yang terus berlanjut. Penurunan jumlah pesanan sejak tahun 2019, yang diperparah oleh pandemi Covid-19, menjadi penyebab utama. Selain itu, perpindahan buyer ke Korea turut mempercepat keputusan efisiensi tenaga kerja tersebut.

Upaya Disnaker dan Dukungan Serikat Pekerja

Disnaker Kota Cimahi telah menerjunkan tim untuk menelusuri kepastian PHK dan memastikan prosedur pelaksanaan sesuai aturan ketenagakerjaan. Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Pepet Saeful Karim, mengonfirmasi bahwa penurunan volume order sudah terjadi secara berkelanjutan sejak pandemi yang berdampak besar pada keberlangsungan pabrik garmen ini.

Solusi dan Perkembangan Industri Garmen di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa fenomena PHK di industri padat karya seperti garmen bukan hal baru. Industri ini cenderung berpindah lokasi ke kawasan dengan biaya tenaga kerja lebih rendah, seperti Indramayu dan Majalengka. Dedi mendorong para pekerja yang terdampak PHK untuk mempertimbangkan pindah ke daerah tersebut, di mana banyak lowongan kerja tersedia di sektor garmen dan alas kaki.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa, juga menyebut jumlah total pekerja yang terkena PHK mencapai 178 orang. Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan dan upaya agar hak-hak para pekerja terpenuhi dengan baik.

Peristiwa ini menjadi gambaran tantangan yang dihadapi industri garmen di Jawa Barat, terutama dalam menghadapi dinamika pasar global dan perubahan pola industri. Pengawasan ketat dari Disnaker dan dukungan dari serikat pekerja diharapkan dapat membantu perlindungan hak pekerja selama masa transisi ini.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *