Dedi Mulyadi Larang Aktivitas Pendakian Gunung di Jawa Barat Untuk Cegah Karhutla

Dedi Mulyadi Larang Aktivitas Pendakian Gunung di Jawa Barat Untuk Cegah Karhutla

Suara Pecari, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan larangan sementara bagi seluruh aktivitas pendakian gunung dan kegiatan di kawasan hutan di wilayah Jawa Barat selama musim kemarau. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat di berbagai daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2026. Seluruh aktivitas pendakian dan kegiatan di kawasan hutan dihentikan sementara tanpa batas waktu yang ditentukan hingga kondisi aman dan risiko kebakaran menurun.

Alasan Penutupan Jalur Pendakian

Dedi Mulyadi menilai, aktivitas pendaki yang menyalakan api unggun, memasak, atau membuang puntung rokok sembarangan sangat berpotensi memicu kebakaran di tengah kondisi vegetasi yang sangat kering selama musim kemarau. Hal ini menjadi perhatian utama karena peningkatan kejadian karhutla di Jawa Barat terus terjadi.

Data Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Barat

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat hingga 31 Agustus 2026, tercatat 156 kejadian kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 178 desa atau kelurahan di 107 kecamatan. Total luas lahan terdampak mencapai sekitar 228,07 hektare.

Kabupaten/KotaJumlah KejadianLuas Area Terbakar (hektare)
Sumedang21
Majalengka1726,16
Bandung1624,80
Sukabumi49,20

Instruksi Pengawasan dan Penutupan Jalur Pendakian

Melalui surat edaran tersebut, gubernur juga menginstruksikan pengelola kawasan pegunungan dan hutan untuk memperketat pengawasan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, serta menjalankan langkah-langkah pencegahan agar aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran dapat diminimalisir.

Salah satu tindak lanjut kebijakan ini adalah penutupan sementara jalur pendakian di Taman Nasional Gunung Ciremai. Penutupan mulai berlaku pada 6 September 2026, sementara layanan pemesanan pendakian daring telah dihentikan sejak 1 September 2026.

Imbauan dan Harapan Pemerintah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini demi menjaga kelestarian hutan dan mengurangi risiko kebakaran. Jalur pendakian akan dibuka kembali setelah kondisi dinilai aman dan risiko kebakaran menurun.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi karhutla yang kerap terjadi pada musim kemarau, yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat luas.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *