BKSDA Bali Lepasliarkan 1 Ekor Trenggiling di Hutan Pura Besi Kalung Tabanan

BKSDA Bali Lepasliarkan 1 Ekor Trenggiling di Hutan Pura Besi Kalung Tabanan

Suara Pecari, Tabanan – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Friends of Nature People and Forest (FNPF) melepasliarkan satu ekor trenggiling (Manis javanica) di kawasan suci hutan Pura Luhur Besi Kalung, Banjar Utu, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Satwa Dilindungi yang Direhabilitasi

Trenggiling jantan dengan berat sekitar 5 kilogram ini merupakan hasil evakuasi Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Bali dari Setra Desa Adat Renon. Sebelum dilepasliarkan, satwa ini menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama dua hari di FNPF Tabanan hingga dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan pemeriksaan medis tertanggal 1 Oktober 2026.

Baca juga:

Status Perlindungan dan Dukungan Masyarakat Adat

Petugas Resor KSDA Badung-Denpasar-Tabanan, I Nyoman Raka Sudana, menegaskan bahwa trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018, lampiran nomor 84, serta berstatus kritis menurut IUCN dan masuk dalam CITES Appendix I.

Sementara itu, Jero Mangku Gede Pura Luhur Besi Kalung, I Gede Pasek Dwija Putra, menyatakan komitmen masyarakat adat untuk menjaga kelestarian satwa liar di area pura. Pura Besi Kalung yang berbatasan langsung dengan tanah perkebunan dan tegalan telah memiliki Pararem yang melarang aktivitas berburu di lokasi tersebut. Masyarakat sangat mendukung upaya pelestarian satwa dan berkomitmen menjaga dari perburuan liar.

Ajakan Pelaporan dan Konservasi

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau temuan satwa liar yang membutuhkan penanganan melalui Call Center WRU Balai KSDA Bali. Langkah ini penting agar satwa dapat segera ditangani sesuai dengan kaidah konservasi yang berlaku.

Baca juga:

Upaya Konservasi Satwa di Bali

Kegiatan pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya konservasi yang dilakukan BKSDA Bali untuk melindungi dan melestarikan satwa liar yang terancam punah di wilayah Bali. Rehabilitasi, habituasi, dan pelepasliaran satwa yang berhasil dievakuasi merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ekologis dan menjaga keanekaragaman hayati di alam bebas.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *