Studio 21 di Pematangsiantar Diduga Kembali Beroperasi Usai Kasus Narkoba, Publik Soroti Penegakan Hukum
Pematangsiantar — Polemik kembalinya beroperasi tempat hiburan malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar menuai sorotan tajam dari masyarakat. Padahal, beberapa bulan lalu lokasi tersebut sempat ditutup dan dipasangi garis polisi setelah terbukti menjadi tempat peredaran narkotika jenis ekstasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Studio 21 kini mulai melakukan aktivitas renovasi dan persiapan operasional. Kondisi ini dinilai mencederai upaya penegakan hukum serta melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Beberapa pelaku yang sebelumnya ditangkap dalam kasus narkotika di lokasi itu masih mendekam di tahanan. Namun, Amut, pemilik gedung sekaligus penyedia tempat, hingga kini belum tersentuh proses hukum. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan aparat dan potensi terjadinya tebang pilih dalam penegakan hukum kasus narkoba.
Selain pelanggaran pidana terkait narkotika, Studio 21 juga diduga kuat menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Gedung tersebut disebut melanggar garis sempadan sungai, yang seharusnya menjadi kawasan lindung bebas dari bangunan permanen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1).
Dari sisi hukum pidana, pembiaran terhadap tempat yang pernah menjadi lokasi peredaran narkoba berpotensi melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengetahui tindak pidana narkotika namun tidak melapor, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengusut kasus ini.
“Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson.
Henderson juga menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan narkoba dan penataan ruang kota yang tertib hukum.
“Kami berharap Polda Sumut dan Pemerintah Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti perizinan serta legalitas bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Henderson menutup pernyataannya dengan menyebut pihaknya akan segera menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penanganan serius terhadap kasus Studio 21, termasuk dugaan keterlibatan Amut sebagai pemilik dan penyedia tempat.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, terutama Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, dalam menindaklanjuti kasus ini agar tidak mencoreng semangat pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar.












