Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Siak, Minta Evaluasi Penyidik

Kuasa hukum JFS, Sorta Hernawati Hutasoit,

Medan – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menjerat JFS (36), warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menuai sorotan dari pihak keluarga. Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Riau melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Kandis.

Kuasa hukum JFS, Sorta Hernawati Hutasoit, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Ia menilai, penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa didukung alat bukti yang memadai.

Menurut Sorta, pasal yang disangkakan kepada kliennya, yakni terkait dugaan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dinilai tidak tepat. Ia beralasan, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban disebut telah berusia sekitar 19 hingga 20 tahun.

“Dalam ketentuan hukum, seseorang yang telah berusia 18 tahun atau pernah menikah dianggap dewasa dan cakap hukum. Hal ini juga sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung,” ujarnya saat memberikan keterangan di Medan, Kamis (19/3).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan. Sorta juga mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya hanya bertumpu pada keterangan satu pihak tanpa didukung dua alat bukti yang sah.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti prosedur penangkapan dan penahanan yang disebut tidak disertai surat resmi saat dilakukan. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Dalam keterangannya, Sorta juga mengungkapkan adanya dugaan latar belakang lain di balik perkara ini, termasuk kemungkinan persaingan usaha dan keterlibatan oknum tertentu. Namun demikian, ia tidak merinci lebih jauh terkait dugaan tersebut.

Pihak keluarga juga mengeluhkan dampak sosial yang dialami JFS, termasuk pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya. Mereka menyebut aktivitas sehari-hari JFS sebagai pedagang ikan membuatnya jarang berada di rumah, sehingga membantah tuduhan yang beredar.

Sementara itu, istri JFS, Rita Melani Br Silalahi, berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Ia meminta agar dilakukan gelar perkara ulang guna memastikan keadilan bagi suaminya.

“Kami berharap ada keadilan dan penanganan yang jujur serta transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tanggapan atas permintaan evaluasi tersebut.

Tinggalkan Balasan