Pengacara Rismon Sianipar Klarifikasi SP3, Restorative Justice, dan Status Ijazah
Suara Pecari – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Pihak pengacara Rismon Sianipar mengklarifikasi alasan penetapan Surat Peringatan 3 (SP3) yang dikenakan pada kliennya, menegaskan bahwa proses tersebut tidak bersifat final dan masih dapat ditinjau kembali.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh tim hukum, SP3 dikeluarkan sebagai langkah administratif sementara menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Pengacara menambahkan bahwa kliennya berupaya mengajukan keberatan melalui jalur internal lembaga, mengingat belum ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
Sementara itu, pihak institusi terkait mengonfirmasi bahwa prosedur restorative justice sedang dipersiapkan untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Restorative justice yang dimaksud mencakup mediasi antara Rismon, korban yang mengklaim kerugian, serta perwakilan organisasi, dengan tujuan memperbaiki kerusakan reputasi dan menegakkan akuntabilitas.
Dalam pertemuan awal yang dijadwalkan minggu depan, mediator independen akan memfasilitasi diskusi mengenai fakta yang terungkap dan langkah pemulihan yang dapat diambil.
Kasus ini juga memunculkan dinamika baru terkait status ijazah Rismon Sianipar, yang sempat dipertanyakan oleh beberapa pihak setelah munculnya tuduhan pelanggaran etika.
Universitas yang mengeluarkan ijazah menegaskan bahwa gelar tetap sah selama tidak ada bukti kecurangan akademik yang terbukti secara hukum.
Namun, sejumlah alumni mengkritik keputusan tersebut, menilai bahwa integritas institusi harus dijaga melalui verifikasi menyeluruh atas latar belakang penerima gelar.
M Darmizal, ketua komite etik, menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah dan tidak boleh dijadikan dasar penilaian prematur.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi akan melibatkan audit dokumen, wawancara saksi, dan pemeriksaan rekam jejak profesional Rismon.
Jika hasil audit menunjukkan pelanggaran, institusi berhak mencabut atau menangguhkan ijazah, namun hingga kini belum ada keputusan final yang diumumkan.
Dengan proses hukum dan mediasi yang masih berjalan, pihak terkait berharap penyelesaian dapat dicapai tanpa menimbulkan dampak negatif lebih luas pada sektor pendidikan dan profesi.
Kementerian Pendidikan juga memantau perkembangan kasus, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan tuduhan terhadap lulusan institusinya.
Menurut pejabat kementerian, prosedur restorative justice dapat menjadi contoh bagi penanganan sengketa serupa di masa mendatang, asalkan didukung bukti yang jelas.
Sementara itu, Rismon Sianipar menyatakan kesiapan untuk berkooperasi penuh, menyatakan bahwa ia selalu menjunjung tinggi etika profesional.
Ia menolak semua tuduhan yang belum terbukti, dan menegaskan bahwa reputasinya akan dipulihkan melalui proses hukum yang adil.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan regulasi profesi di era digital, di mana informasi cepat menyebar namun verifikasi masih menjadi kendala.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







