Pak Berly Ingatkan PNS dan PPPK: Pelanggaran Tukin Akan Dipotong

Koko Ramadhan
Pak Berly Ingatkan PNS dan PPPK: Pelanggaran Tukin Akan Dipotong

Suara Pecari – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pak Berly, pejabat tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, menegaskan bahwa PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan Tunjangan Kinerja (Tukin) akan dikenai pemotongan gaji.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri pejabat kementerian, perwakilan birokrasi provinsi, serta perwakilan serikat pekerja pada Selasa (20/04/2026).

Dalam sambutannya, Pak Berly menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan tunjangan, mengingat Tukin merupakan komponen insentif yang berbasis pencapaian kinerja.

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan atau manipulasi data kinerja tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Sebagai langkah preventif, Kementerian akan memperketat mekanisme verifikasi data kinerja melalui sistem digital terintegrasi yang telah diuji coba sejak awal tahun ini.

Sistem tersebut memungkinkan auditor internal untuk meninjau secara real‑time setiap laporan capaian, sehingga anomali dapat dideteksi sebelum tunjangan dicairkan.

Pak Berly mengingatkan bahwa pemotongan gaji tidak bersifat sementara, melainkan akan diterapkan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang teridentifikasi.

Ia menegaskan, “Kami tidak akan toleransi penyalahgunaan tunjangan kinerja,” kata Pak Berly dalam penutup sesi.

Kebijakan ini sejalan dengan peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2023 tentang pengelolaan Tunjangan Kinerja yang menekankan sanksi administratif bagi pelanggar.

Direktorat Jenderal Pengembangan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ditjen PANRB) akan mengeluarkan panduan teknis untuk pelaksanaan sanksi dalam dua minggu ke depan.

Panduan tersebut diperkirakan mencakup prosedur peringatan, proses banding, serta mekanisme pemulihan dana yang telah dipotong bila pelanggaran terbukti tidak sah.

Berbagai organisasi serikat pekerja menyambut kebijakan ini dengan sikap waspada, mengingat potensi dampak pada kesejahteraan pegawai yang tidak bersalah.

Mereka menuntut kejelasan kriteria pelanggaran serta prosedur transparan agar tidak terjadi pemotongan yang bersifat sewenang‑wenang.

Sebagai respons, Kementerian berjanji akan membentuk tim independen yang melibatkan perwakilan serikat, lembaga pengawas, dan akademisi untuk menilai objektivitas keputusan.

Tim tersebut diharapkan menyelesaikan evaluasi awal dalam tiga bulan, dengan laporan publik yang memuat rekomendasi perbaikan kebijakan.

Penguatan pengawasan ini diharapkan menurunkan tingkat pelanggaran Tukin yang selama ini mencapai sekitar 12 persen menurut data internal Kementerian.

Jika berhasil, pemerintah dapat menghemat miliaran rupiah setiap tahun, sekaligus meningkatkan motivasi aparatur yang memang memenuhi target kinerja.

Secara keseluruhan, langkah tegas Pak Berly menandai perubahan paradigma pengelolaan insentif, menekankan bahwa hak atas tunjangan harus dijaga dengan integritas dan kepatuhan.

Tinggalkan Balasan